Gubernur Sutarmidji Bakal Tindak Tegas Pemberi Antibiotik Tanpa Resep Dokter

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka meramaikan Pekan Kesadaran Antimikroba Dunia atau sering dikenal dengan istilah World Antimicrobial Awareness Week 2022, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) berkolaborasi dengan Pengurus Daerah IAI Kalimantan Barat menyelenggarakan peringatan acara tersebut di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (30/11/2022).

Acara itu dihadiri langsung dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dengan didampingi Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam dan Ketua Apoteker Indonesia (IAI) Kalbar, Yanieta Arbiastuti.

Acara tersebut juga dirangkai dengan beberapa agenda antara lain, pemberian penghargaan, penandatanganan komitmen bersama, serta talkshow yang menghadirkan pembicara dari berbagai stakeholder, diantaranya yaitu Kementerian Kesehatan RI, BPOM RI, WHO Indonesia, FAO Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Umum PP IAI, Noffendri. Talkshow dipandu oleh Sukir Satrija Djati, Anggota Bidang Pengabdian Masyarakat PP IAI.

Baca Juga :  Gardu Listrik Seberat 95 Ton di Mempawah Tumbang Sebabkan Kemacetan, Sutarmidji Turut Atur Lalu Lintas

Usai membuka acara tersebut, Gubernur Kalbar mengungkapkan, bahwa tahun 2019 sudah keluarkan edaran tidak boleh menjual obat sembarangan, salah satunya antibiotik. Karena antibiotik harus sesuai dengan resep dokter. Hal ini kini menjadi perbincangan hangat, terkait dengan kasus yang ada seperti gagal ginjal.

“BPOM harus berperan penting. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur, selanjutnya akan terus dilakukan pengawasan. Seandainya coba-coba melanggar, izin-izin mereka akan dicabut,” tegas Sutarmidji.

Ditempat yang sama, Ketum IAI Pusat Noffendri Roestam mendukung apa yang dilakukan oleh Gubernur Kalbar yang mengeluarkan Surat Edaran terkait peredaran obat tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Peringatan HUT ke-68 Satpol PP, Ini Pesan Bupati Rusman Ali

“Kita sangat mendukung pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter. Se-Indonesia ada 700.000 kasus pertahun akibat penggunaan antibiotik tanpa resep dokter. Sehingga kebijakan Gubernur ini sangat strategis. Jadi kita tegaskan kembali, di Kalbar tidak boleh ada Apotek yang memberikan antibiotik tanpa resep dokter,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua IAI Kalbar, Yenieta Arbiastuti mengatakan, bahwa dengan adanya Surat Edaran Gubernur Kalbar, pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter terdapat penurunan yang signifikan. Ia pun menjelaskan, bahwa pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia selalu mengadakan edukasi kepada masyarakat.

“Kami juga mendukung terkait pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter, dan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan antibiotik yang harus diresepkan,” timpal Yenieta Arbiastuti. (Jau)

Comment