Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap DPO Pencurian Mobil Pick Up Milik Gudang Roti AOKA

KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap DPO pelaku pencurian mobil pick up milik Gudang Roti AOKA berinisial HA (36 tahun), warga Jalan Wonodadi 1, Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menyampaikan, HA ditangkap saat berkendara menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (04/09/2023) pukul 19.10 WIB.

“Keberhasilan ini atas kerja keras Jatanras Polres Kubu Raya yang di-backup Tim Joker Polsek Sungai Raya. HA ini sudah lama dicari oleh petugas, namun dengan penyelidikan tanpa putus asa akhirnya membuahkan hasil,” kata Ade, Kamis (07/09/2023) pagi.

Penangkapan pelaku HA dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro. Sebelum penangkapan, tim Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan HA. Selanjutnya Jatanras berkoordinasi meminta backup dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, kemudian tim gabungan ini menyebar di sepanjang Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya.

Baca Juga :  Dua Pencuri Minibus Daihatsu Sigra-R Dibekuk Polisi, Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

“Tidak lama kemudian terduga pelaku keluar dari Gang Janur Parit Bugis, selanjutnya pada saat di depan Jalan Parit Bugis pelaku pun berhasil diringkus,” katanya.

“Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan, dari Gang Janur pelaku ini melarikan diri dari kejaran petugas, namun pelariannya terhenti di depan Jalan Parit Bugis karena beberapa petugas Jatanras sudah berada di lokasi dan menangkap HA,” sambung Ade.

Usai berhasil ditangkap, HA lalu diinterogasi singkat oleh petugas dan ia mengakui perbuatannya, bahwa benar ia bersama satu pelaku lainnya, RS, telah melakukan pencurian mobil pick up di Gudang Roti AOKA yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pencuri Mobil di Gudang Roti AOKA

“Saat ini, HA pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Ade.

Sebelumnya, salah satu pelaku berinisial RS (38 tahun) sudah lebih dulu ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil pickup di Jalan Raya Tayan Hulu atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, pada Jumat 14 Juli 2023 lalu. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment