Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Desa Sungai Asam Tertangkap, Ini Motif Sebenarnya

KalbarOnline, Kubu Raya – Terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang merupakan warga Parit Harum, Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil tertangkap, pada Sabtu (11/03/2023) sore.

Pelaku yang berinisial HD (36 tahun) itu ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung di Jalan S Parman, Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HD yang merupakan warga Bhakti Suci tersebut tak lain adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban dirinya atas kehamilan korban yang telah memasuki usia 5 – 6 bulan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat dalam konferensi persnya menyatakan, setelah pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap seorang wanita muda berusia 26 tahun, ia lantas melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran dari petugas gabungan, yang terdiri dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar.

Namun nahas pelarian selama 6 hari pelaku terhenti di Kabupaten Ketapang, pelaku diringkus Jatanras Polres Ketapang setelah tim gabungan memberikan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong.

“Penangkapan tersebut diawali tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Ketapang pada Sabtu (11/03/2023) sekira jam 13.35 WIB. Kemudian Kasat  Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang  untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” kata AKBP Arief.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Pimpin Apel Gabungan ASN

“Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di Jalan S Parman pada jam 14.00 WIB,” tambanya.

Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan interogasi awal.

“Saat dilakukan interogasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang Kapolres Arief.

Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

Kapolres mengatakan, setelah pengakuan pelaku tersebut, pada hari Minggu (12/03/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indra Wirawan memimpin tim gabungan meluncur ke Polres Ketapang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polres Kubu Raya guna dilakukannya penyelidikan dan pengembangan kembali tentang kasus tersebut.

Hingga pada saat di dalam perjalan dari Kabupaten Ketapang menuju Polres Kubu Raya, persisnya di Jalan Trans Kalimantan, pelaku lantas meminta izin kepada petugas untuk membuang air kecil, izin pun diberikan. Namun kebaikan petugas itu malah dimanfaatkan pelaku untuk melawan petugas guna kabur dari hukum.

“Pada saat itu pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” ungkap Kapolres Arief.

Baca Juga :  TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang, Disnaker: Bisa Diusir

Lebih dalam kapolres menerangkan, tim kedua yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih turut melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku.

“Tim kedua ini berhasil mendapatkan pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, dan saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan,” katanya.

Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku sempat meminta izin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang dengan dalih mencari pekerjaan. Namun bukannya ke Singkawang, pelaku malahan pergi ke Kabupaten ketapang untuk selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga parit harum ini sangat membuat resah masyarakat sekitar. Namun berkat kerja keras tim gabungan dan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil diciduk dan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” jelas Arief.

Sebelumnya, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat  dalam konferensi pers ini turut mengucapkan belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban dan semoga keluarga diberikan ketabahan. (Jau)

Comment