Jatanras Polres Kubu Raya Ringkus Pencuri Usia Pasarkan Barang Curian di Facebook

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong berinisial TS (36 tahun), warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan berlangsung pada Senin (28/08/2023) pukul 22.05 WIB, saat pelaku tengah menjual barang curiannya di media sosial Facebook.

Dalam operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku segera diringkus saat tiba di lokasi transaksi.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 1 buah jam berdiri kayu jati, 1 buah partisi ruangan kayu jati, 1 buah cermin kayu jati, 1 buah meja air minum kayu jati, 1 buah guci, 1 buah meja jati kecil, 1 buah meja hosin, 1 buah meja besar kayu jati, 1 buah kursi bulat kayu jati dan 1 set kursi kecil kayu jati.

Baca Juga :  Lansia Sebatang Kara di Kubu Raya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

“Semua barang tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah kosong di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya,” beber Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, kepada wartawan, Kamis (31/08/2023).

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, Unit Pidum yang menangani perkara tersebut,” tambahnya.

Ade menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pelaku ialah milik orang tua korban yang telah meninggal. Namun, korban rutin mengecek rumah tersebut dan mendapati hilangnya barang-barang pada 21 Agustus 2023. Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Antisipasi Wabah Virus Corona, TMMD ke-107 Kodam XII/Tpr Digelar Tanpa Upacara Pembukaan

“Pelaku memantau rumah sebelum melakukan aksinya. TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan. Barang tersebut disimpan di rumah TS,” terang Ade.

Selanjutnya, pelaku TS menjual barang-barang hasil curiannya itu melalui marketplace di media sosial Facebook. “Dengan adanya penangkapan ini, TS kini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment