Akibat Kabut Asap, Disdik Ketapang Keluarkan Surat Edaran Sekolah Libur

KalbarOnline, Ketapang – Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapan, bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) saat ini masuk dalam kategori tidak sehat.

Kondisi ini diakibatkan dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Ketapang.

Karena kondisi kabut asap itu pula, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang meminta pihak sekolah agar menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah dan meliburkan siswanya hingga kondisi udara kembali normal.

Instruksi tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang pada Senin 4 September 2023 yang ditujukan kepada kepala PAUD, SD hingga SMP di Ketapang tentang kegiatan belajar dari rumah.

Baca Juga :  DPC Demokrat Buka Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Ketapang di Pilkada Serentak 2024

Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Ucup Supriatna menyampaikan, kalau surat edaran mengenai kegiatan belajar dari rumah itu dimulai pada Senin 4 September 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Kegiatan proses belajar mengajar terhitung mulai hari ini dilakukan dari rumah sampai batas waktu belum ditentukan,” ujarnya, Senin (04/09/23) pagi.

Baca Juga :  Lokasi Makam Tionghoa di Sungai Ayak Dua Terbakar, Polisi Duga Api Berasal Dari Setanggi

Proses belajar itu, kata Ucup Supriatna, dapat dilakukan secara daring atau online dengan tetap mencatat kehadiran siswa di masing-masing satuan pendidikan.

“Kehadiran siswa dalam kegiatan belajar dari rumah (BDR) wajib dicatat oleh guru setiap hari,” katanya.

Ucup menyampaikan, bagi tenaga pengajar dan pegawai di lingkup sekolah, aktivitas masih diberlakukan seperti biasa, tetapi dengan protokol kesehatan berupa pemakaian masker. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment