Menunggu Kabar Siapa Pj Gubernur Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan, secara resmi akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Guna mengisi kekosongan jabatan itu, maka pemerintah akan menunjuk satu orang Penjabat (Pj) Gubernur yang bertugas mengawal masa transisi pemerintahan daerah hingga gubernur dan wakil gubernur definitif hasil pemilu 2024 ditetapkan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa pengangkatan Pj Gubernur ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres. Penunjukan Pj tersebut diawali dengan pengusulan sejumlah nama pejabat yang dinilai kompeten dan memenuhi persyaratan.

Secara teknis, pengusulan nama-nama tersebut dilakukan dengan dua mekanisme. Yakni oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebanyak tiga nama dan oleh DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebanyak tiga nama.

Bagian persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Bagian persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Kendati total akan ada enam nama yang diusulkan dari pusat dan daerah, namun yang benar-benar akan berada di atas meja presiden nantinya hanyalah tiga nama, karena enam nama itu akan diperas lagi menjadi tiga nama melalui pembahasan di tingkat kemendagri bersama sejumlah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya.

Untuk Kalbar sendiri, mekanisme pengusulan tiga nama Pj Gubernur oleh legislatif sedianya sudah selesai dilakukan pada Selasa tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun, ketiga nama yang menjadi usulan daerah ini merupakan penyaringan dari 24 nama yang disetor oleh delapan fraksi di DPRD Kalbar. Di mana fraksi-fraksi itu secara aspiratif mengusulkan masing-masing tiga nama.

Pembahasan 24 nama ini relatif cukup singkat, yakni hanya kurang lebih satu minggu. Dalam proses penyaringannya, DPRD Kalbar pun membentuk panitia khusus, yaitu Panitia Pelaksana Seleksi Pj Gubernur Kalbar, pada Senin 31 Juli 2023. Pansel ini diketuai oleh Ermin Elviani yang juga menjabat selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalbar.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar Ermin Elviani. (Foto: Instragram/@ermin.elviani/Istimewa)
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalbar, Ermin Elviani. (Foto: Instragram/@ermin.elviani/Istimewa)

Tiga Nama Usulan Pansel

Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pj Gubernur Kalbar, Ermin Elviani membeberkan, bahwa ketiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur yang menjadi usulan DPRD Kalbar itu diantaranya Sulaiman Agusto, mantan Pangdam XII/Tanjungpura yang sekarang menjabat Pa Sahli Tingkat III Kasad Bidang Ekkudag.

Kemudian Harisson yang saat ini menjabat selaku Sekda Provinsi Kalbar, serta Heru Istyono, mantan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Kalbar yang saat ini merupakan Agen Intelijen Ahli Utama Deputi Bidang Intelijen Ekonomi di Badan Intelijen Negara (BIN).

Ermin mengungkapkan, terpilihnya tiga nama tersebut merupakan hasil voting dari masing-masing anggota fraksi.

“Bisa menjadi tiga nama ini yang pasti dimulai dari musyawarah mufakat. Pimpinan DPRD awalnya menyurati kepada fraksi-fraksi untuk memilih 3 nama,” ujarnya.

Memang, lanjut Evi, sebelumnya ada lima nama yang digodok. Namun, setelah dilakukan voting, maka terpilihlah tiga nama yang sudah ditetapkan tersebut.

“Kan sebelumnya ada lima nama yang digodok. Setelah itu kita voting. Mulai dari suara terbanyak, setelah itu ada beberapa nama kiriman dari fraksi itu yang kita kerucutkan. Jadi kita lihat dari sistem musyawarah yang pasti, dan didapat hasil suara terbanyak,” jelasnya.

Paragraf 1 Pengusulan Pj Gubernur, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Paragraf 1 Pengusulan Pj Gubernur, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Evi menekankan, bahwa ketiga nama yang sudah ditetapkan ini pastinya sudah memenuhi syarat. Bahkan, tim pansel juga sudah menanyakan visi dan misi dari para calon tersebut.

“Kita berharap tiga nama ini bisa diterima (pusat), karena kita juga sudah kenal sama mereka. Kita juga bertemu dan menanyakan visi misi mereka ke depan,” kata Ermin.

“Yang pasti kita ingin Kalbar ini berkelanjutan dan lebih baik pembangunan kedepannya, dan mereka ini sudah mengetahui Kalbar, karena mereka bertiga ini kan sudah pernah mempunyai kegiatan (bertugas) juga di Kalbar,” tuturnya menambahkan.

Soal diterima atau tidaknya usulan tiga nama tersebut, menurut Evi itu adalah hak prerogatif presiden. Namun ia mewakili DPRD berterima kasih karena sudah dilibatkan dalam pengusulan nama-nama calon Pj Gubernur tersebut.

Baca Juga :  Komisi III DPR Salurkan Ribuan Bantuan Melalui Polda Jatim

“Pj ini adalah hak prerogatif presiden, kami DPRD terima kasih karena selama ini kan tidak pernah dilibatkan dalam pemilihan untuk Pj ini, dan barulah periode ini dilibatkan. Kita hanya menyampaikan usulan saja,” tukasnya.

Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar. (Foto: Istimewa)
Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar. (Foto: Istimewa)

Administratif Saja Tidak Cukup

Pengamat hukum dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar berpandangan, bahwa nama-nama yang diusulkan tersebut tentunya sudah melalui proses pertimbangan yang matang dan sedemikian rupa di DPRD Kalbar.

“Dan sudah diparipurnakan juga, artinya usulan ketiga nama itu sudah melalui penjaringan dan penyaringan yang didasarkan pada mekanisme aturan dan perundang-undangan oleh DPRD Kalbar, sebelum akhirnya disetorkan ke kemendagri dan dari kemendagri kepada presiden untuk diputuskan,” katanya.

Namun demikian, Herman menilai, bahwa penentuan Pj Gubernur tersebut tidak hanya sebatas ia lulus dan lolos secara administratif saja, melainkan haruslah dilihat dari berbagai aspek lainnya.

“Masalahnya begini, walaupun secara administratif sudah memenuhi kriteria-kriteria yang didasarkan pada aturan itu, yang artinya secara regulasi sudah sesuai, tapi tidak cukup hanya itu. Seorang penjabat gubernur harus punya leadership yang kuat, orang yang paham dengan birokrasi pemerintahan, orang yang mampu mengawal masa transisi jabatan gubernur yang akan berlangsung kurang lebih selama 1 tahunan ini,” jelasnya.

Dengan kata lain, seorang Pj Gubernur harus mampu berpikir strategis dan bisa menempatkan diri terhadap kewenangan-kewenangan yang diberikan kepadanya. Salah satunya ia dapat menjaga kondusivitas pemerintahan selama masa transisi terjadi.

“Artinya, seorang Pj tidak boleh membuat kebijakan baru yang dapat menimbulkan keriuhan di masyarakat, yang dapat menimbulkan kontroversi, sehingga kebijakan-kebijakan yang kontroversi itu malah menjadi beban di masyarakat nantinya. Itu yang pertama,” kata Herman.

Paragraf 2 Pembahasan Pj Gubernur, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Paragraf 2 Pembahasan Pj Gubernur, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Selanjutnya, Herman berpendapat, bahwa pemilihan usulan tiga nama Pj Gubernur juga tidak serta merta disandarkan pada penilaian bahwa ketiganya dianggap paham tentang Kalbar. Karena menurut Herman, ketiga nama ini memang lah orang-orang yang paham tentang Kalbar.

“Yang kedua, bukan masalah paham atau tidak paham tentang Kalbar. Tapi dia harus memiliki karakter dan leadership untuk mempersiapkan masa  transisi ini. Kalau dibilang paham, ketiga nama ini memiliki pemahaman yang cukup tentang Kalbar, dengan bidang atau kiprahnya masing-masing,” kata dia.

“Pak Sulaiman Agusto, mantan pangdam, beliau sangat paham tentang Kalbar, kondisi masyarakat, tau peta kerawanan dan seterusnya. Begitu juga dengan Pak Heru Istyono sebagai Kepala BIN Daerah. Pak Harisson juga, beliau yang selama ini berada di dalam tentu sangat paham dengan birokrasi, program dan sebagainya. Artinya ketiga orang ini punya potensi dan kelebihannya masing-masing,” terang Herman menambahkan.

Namun berbicara tentang birokrasi dan pemerintahan, pemerintah pusat dalam hal ini kemendagri dinilai akan dapat mempertimbangkan–secara spesifik–orang seperti apa yang dibutuhkan untuk menduduki posisi Pj Gubernur Kalbar.

“Sehingga siapapun yang terpilih, salah satu dari tiga nama itu nantinya harus saling mendukung. Dari beberapa nama kan ada yang merupakan pejabat pusat, bisa saling mendukung, siapa pun lah. Kita fair saja (menilai), semua punya kompetensi,” ujarnya.

Suka Tidak Suka, Harisson Orangnya

Dalam wawancaranya secara eksklusif dengan KalbarOnline, Herman Hofi juga sempat dimintai tanggapannya terkait dengan isu yang menyatakan kalau Harisson lah sosok yang paling memungkinkan untuk menduduki jabatan sebagai Pj Gubernur Kalbar.

Hal itu lantaran secara riwayat kepegawaian, Harisson merupakan satu-satunya yang menyandang posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (eselon 1).

“Ya saya kira Pak Harisson (yang memungkinkan) ya, jujur saja, suka atau tidak suka Pak Harisson punya kompetensi untuk itu, dan saya kira mendagri juga akan memilih berdasarkan fakta-fakta administratif yang ada,” ucapnya.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Pilih Tiga Nama Usulan Daerah

Secara aturan, pengusulan nama-nama Pj Gubernur Kalbar ini dilakukan dengan dua mekanisme, yakni tiga nama diusulkan dari daerah melalui DPRD Kalbar, dan tiga nama lainnya diusulkan oleh Kemendagri. Sehingga nantinya akan ada enam usulan nama yang bakal digodok dan disetor ke presiden untuk diputuskan satu nama.

Baca Juga :  Penyalahgunaan NAPZA, Sekda Kalbar Sebut Perlu Adanya Penanggulangan Secara Komprehensif

Dalam hal ini, Herman Hofi berpendapat, idealnya presiden dapat menetapkan Pj Gubernur yang berasal dari usulan daerah. Salah satu pertimbangannya yakni soal kedekatan dan penguasaan wilayah tadi.

“(Idealnya) bottom up, artinya (terima usulan) dari bawah lah, karena pengusulan nama orang-orang ini sudah sesuai regulasi dan mereka yang tau fakta-fakta tentang Kalbar. Karena kalau yang ditunjuk itu dari kementerian, mereka kan harus menyesuaikan diri lagi, Kalbar ini luas, dengan segala macam tantangan yang ada,” kata Herman.

“Kalau mereka tidak paham kan susah juga, (akhirnya) perlu penyesuaian (lagi) yang mungkin tidak cukup satu dua bulan. Makanya kita perlu orang daerah yang paham untuk menjalankan proses transisi ini,” timpalnya.

Dorong Pemilu Jurdil

Kembali soal leadership dan karakter, terakhir, Herman Hofi sangat berharap, siapapun yang akan terpilih nantinya tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya sebagai Pj, tidak melakukan politik praktis, tidak menggunakan posisinya untuk kepentingan dan keuntungan politis pihak manapun, terlebih dalam tahun politik seperti sekarang ini.

“Tidak cawe-cawe, tidak boleh memihak salah satu partai atau paslon tertentu. Seorang Pj harus bersikap profesional dalam mengawal masa transisi ini–hingga kepala daerah yang definitif nantinya terpilih dari hasil pemilu,” ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Zulkarnain. (Foto: Istimewa)
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Zulkarnaen. (Foto: Istimewa)

Optimis Usulan DPRD

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Zulkarnaen mengaku optimis, jika ketiga nama yang diusulkan untuk menjadi calon Pj Gubernur Kalbar tersebut telah melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Proses yang dilakukan di DPRD harus kita hargai. Tentu (tiga nama yang diusulkan ini) standar kriterianya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik (FISIP) Untan Pontianak ini mengingatkan, bahwa posisi Pj sangat penting untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur hingga gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih.

“Pemerintahan daerah itu kan perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat, ketika sukses di daerah, maka berdampak pada kesuksesan pembangunan di nasional,” terangnya.

Penjelasan mengenai masa jabatan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Penjelasan mengenai masa jabatan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Sejalan dengan itu, Zulkarnaen berharap, siapapun yang bakal terpilih sebagai Pj Gubernur Kalbar nantinya, dapat bekerja sesuai amanah yang diberikan, mengingat bahwa intervensi politik akan selalu ada.

“Pj Gubernur harus profesional. Jangan ada cawe-cawe. Karena program pembangunan bisa menjadi mesin politik juga, maka dari itu netralitas harus dikedepankan, dan (kinerjanya) perlu dikawal,” ujarnya.

Terkait dengan netralitas dan profesionalitas, Zulkarnaen menekankan, bahwa Pj tidak boleh memiliki kepentingan politik praktis yang dapat menguntungkan salah satu paslon gubernur tertentu.

“Biarkan rakyat memilih. Tugas Pj (hanya) melaksanakan tugas-tugas gubernur (sebelumnya) hingga gubernur hasil pemilu 2024 terpilih,” jelasnya.

Jokowi Teken Perpres Pendanaan Pesantren, Suib: Wujud Kehadiran Negara/Kalbar
Anggota DPRD Kalbar, Suib saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. (Foto: BS)

Tunggu Presiden Putuskan

Sementara itu, Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Pj Gubernur Kalbar, Sueb meminta kepada masyarakat agar sabar menunggu proses dan keputusan tentang siapa yang bakal diputuskan oleh presiden. Ia juga meminta agar semua pihak menghormati mekanisme yang telah berlangsung di DPRD Kalbar terkait usulan nama-nama itu.

“Nama-nama (Pj Gubernur Kalbar) sudah kita usulkan, tunggu saja, semua kan keputusan presiden,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar itu menggarisbawahi, bahwa ketiga nama ini sebelumnya sudah melalui proses yang matang di legislatif, berbagai pertimbangan juga telah dilakukan, hingga keputusan final dilakukan melalui cara voting.

Penjelasan mengenai Pelantikan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Penjelasan mengenai Pelantikan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Pansel hanya menerima nama-nama yang masuk. Yang mendaftarlah istilahnya,” kata dia.

Kembali, Sueb juga berharap, masyarakat dapat menerima dan mendukung nama siapapun yang bakal keluar dari “kantong” jas presiden nantinya. Baik nama yang keluar itu merupakan usulan dari daerah maupun nama yang bersumber dari usulan kementerian.

“Yang jelas semuanya itu keputusan presiden, kita tinggal menunggu siapa Pj Gubernur Kalbar,” pungkas legislator Partai Hanura Provinsi Kalbar itu. (Indri/Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment