Tim Joker Ringkus Dua Pencuri Migor di Toko Kelontong BTN Teluk Mulus

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil meringkus dua pelaku pelaku pencurian minyak goreng (migor) di sebuah toko kelontong di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, bahwa kedua pelaku itu masing-masing berinisial CN (22 tahun) dan RO (29 tahun).

Adapun penangkapan kedua warga Desa Teluk Kapuas ini berdasarkan laporan aduan nomor: TBL/194/VIII/2023/SPKT, tanggal 18 Agustus 2023 oleh korban.

“CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/08/2023) pukul 11.00 WIB,” kata Ade dikonfirmasi Selasa (29/08/2023) pagi.

“RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas. Sedangkan CN ditangkap di Rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas (tepi jalan), namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” terangnya menambahkan.

Baca Juga :  Pemotor Tewas Usai Tabrak Belakang Truk Parkir di Pal VIII Sungai Kakap

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 buah ken migor isi 20 liter dirumah CN. Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya, kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut,” kata Ade.

Dari hasil penjualan tersebut, RO mendapatkan Rp 100 ribu, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. Sementara CN mendapatkan Rp 250 ribu, dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Baca Juga :  Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Tekan Angka Pengangguran

“Sedangkan NN (yang kini buron) mendapatkan bagian Rp 250 ribu, namun belum diketahui untuk apa, karena NN masih dalam pengejaran petugas. Untuk perkara tersebut saat ini ditangani Tim Pidum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

Saat ini Tim Pidum Polres Kubu Raya, lanjut Ade, masih mengali kasus tersebut karena salah satu pelaku RO merupakan residivis dalam kasus penjambretan.

“Kami masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dari aksi pencurian tersebut,” tutup Ade.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment