FKRI Duga Ada yang “Pelihara” Pasaran Rokok Ilegal di Ketapang, Aparat?

KalbarOnline, Ketapang – Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di Kabupaten Ketapang menjadi sorotan. Pasalnya barang yang kerap kali ditindak oleh Bea Cukai ini terus bermunculan bagaikan jamur di musim hujan.

Penjualan secara terang-terangan pun dapat dengan mudah ditemui di warung-warung dan toko-toko, baik di daerah pelosok maupun Kota Ketapang. Bahkan, rokok yang dipatok dengan harga miring ini sangat laris di pasaran.

Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FKRI), Doni Jeli Ratyas menduga, kalau ada pihak yang sengaja “memelihara” rokok ilegal di Ketapang sehingga peredarannya semakin marak dan meluas.

“Barang yang jelas dilarang kok bisa kita dapatkan dengan mudah. Bahkan dijual tak jauh dari kantor yang bisa menindak. Jadi wajar dong kalau kita menduga ada backing-nya atau ada yang memelihara,” katanya kepada KalbarOnline, Rabu (09/08/2023).

Baca Juga :  Oknum Penyidik BC Entikong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rampas Mobil Hingga Minta Uang Ratusan Juta ke Warga

Doni Jeli Ratyas menyebut kalau rokok tanpa cukai ini beredar di Ketapang sudah sejak lama. Namun, semakin menjamur pasca pemerintah menaikan harga cukai tembakau sehingga membuat rokok legal harganya naik signifikan.

“Momen ini yang dimanfaatkan, kalau kita sebut sindikat rokok ilegal ini untuk beraksi lebih masif. Pangsa pasarnya ada, karena disparitas harga yang cukup jauh,” ucapnya.

Ia mengaku kalau saat ini pihaknya sedang konsen pada persoalan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, tim lapangan FKRI sedang mengumpulkan data-data mengenai pendistribusian rokok ilegal mulai dari distributor hingga sampai ke pengecer di warung-warung.

Baca Juga :  Sambangi Kediaman Cornelis, Ketua FKRI Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-70

“Nanti data kita berupa foto dan video akan kita publikasikan. Bukan apa, kan di republik kita ini lagi trend-nya viral dulu baru kemudian diproses. Nanti kita viralkan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak terkait, khususnya bea cukai dapat bekerja lebih maksimal dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Sejauh ini dari berita yang kita baca, hanya ada pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Kita belum ada baca pengedar rokok yang dapat merugikan negara ini dibawa ke pengadilan,” tutupnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment