Bea Cukai Kalbar Tindak Ratusan Ribu Rokok hingga Land Rover Defender Ilegal

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal selama bulan Desember 2023.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri memaparkan, barang-barang tersebut yakni 777.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 485.756.000.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri menunjukkan salah satu minuman alkohol. (Foto: Indri)
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri menunjukkan salah satu minuman alkohol. (Foto: Indri)

“Satu unit roda empat Land Rover Defender pelimpahan kasus dari Kodam XII/TPR ke Kanwil DJBC Kalbagbar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp550.000.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :  Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Harisson Imbau Pemkab Pemkot Gencar Lakukan Operasi Pasar

Kemudian, pelimpahan kendaraan satu unit roda empat Land Cruiser 100 VX STD dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 550.000.000, pelimpahan kendaraan satu unit roda dua Suzuki GSX 1300 R dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 320.000.000.

Baca Juga :  Bea Cukai Ketapang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih
Salah satu barang bukti satu unit roda empat Land Cruiser 100 VX STD. (Foto: Indri)
Salah satu barang bukti satu unit roda empat Land Cruiser 100 VX STD. (Foto: Indri)

Lalu, pencegahan uang tunai sejumlah RM 44.561 atau senilai Rp148.184.486 di PLBN Aruk Sambas, serta penindakan minuman beralkohol sebanyak 5.079,6 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.616.000.000. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment