Polres Bengkayang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung

KalbarOnline, Bengkayang – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum mereka, dalam beberapa waktu kebelakang, pada Rabu (02/08/2023) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna menjabarkan berbagai kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Satu diantaranya adalah terkait kasus kekerasan seksual dengan korban anak dibawah umur.

“Hari ini kami gelar konferensi pers dalam keberhasilan penanganan beberapa kasus tindak pidana yang terjadi. Satu kasus yang paling menonjol dari sekian banyak, yakni tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Amankan 12 Anak-anak dan Remaja Terlibat Tawuran dan Perang Sarung

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bengkayang, IPTU Andika Wahyu Utomo menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dianggap menonjol lantaran pelaku dan korban memiliki hubungan darah. Pelaku dalam kasus ini dilakukan oleh orangtua dari korban itu sendiri.

“Persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pria berinisial PP (46 tahun) terhadap korban perempuan berinisial OL (14 tahun) yang merupakan anak dari pelaku itu sendiri,” ujar IPTU Andika.

Dirinya menerangkan, bahwa kronologis kasus tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah sendiri, yang beralamat di Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Luar Biasa, 30 Hari Menjabat Kapolres Bengkayang Berhasil Ungkap 32 Kasus

“Aksi ini dilakukan pelaku saat korban sedang tidur di kamar. Kemudian pelaku membangunkan korban, dilanjutkan dengan memaksa serta mengancam korban untuk tetap diam dan tidak berteriak guna melancarkan aksi tersebut,” terang IPTU Andika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku lantas dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment