Kadisdik Kalbar Temukan Sejumlah Persoalan dalam Proses PPDB Online

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita mengaku menemukan sejumlah persoalan yang dialami oleh para calon peserta selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung, khususnya pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ia menyampaikan, kalau PPDB untuk SMA saat ini telah memasuki pendaftaran jalur zonasi pada 3 – 5 Juli 2023.

“Dari lima jalur pendaftaran yang telah selesai dilaksanakan sebelumnya, ada beberapa persoalan yang sempat ditemukan. Salah satunya banyak pendaftar yang terburu-buru dalam mendaftar sehingga salah memilih jalur,” ucapnya, Senin (03/07/2023).

Disampaikan Rita, kebanyakan calon peserta didik terburu-buru dalam melakukan pendaftaran, sehingga salah memilih jalur atau jenjang. Sayangnya, jika sudah salah memilih, maka tidak dapat dilakukan lagi perubahan.

Persoalan lain yang ditemukan pihaknya, yakni kesulitan akses dalam mendaftar maupun mengunggah berkas-berkas persyaratan. Persoalan ini kata Rita dialami oleh sebagian besar pendaftar.

“Namun untuk persoalan tersebut bisa dibantu langsung oleh operator sekolah tujuan. Atau bisa juga ke Posko PPDB di (kantor) Disdikbud Kalbar dan melalui layanan informasi serta pengaduan,” ujarnya.

Rita mengungkapkan, pada pendaftaran jalur zonasi SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang berlangsung saat ini, terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan pendaftar, diantaranya yakni KK. Rita mengingatkan, kalau pendaftar harus memprioritaskan KK orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang berumur minimal satu tahun per tanggal 18 Juni 2023.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kalbar Pastikan Berita Soal Perubahan Seragam Sekolah Tidak Benar

Kedua, jalur zonasi itu diprioritaskan bagi anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI. Berkas yang ketiga, bagi anak yang status pada KK merupakan keluarga lain atau bukan keluarga inti, yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai, maka wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.

“Dan berkas yang terakhir ialah Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya. Alamat pendaftarannya di https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/, untuk kanal resmi informasi dan pengaduan PPDB online 2023 di nomor 0896 7737 0003,” jelasnya.

Rita memastikan, melalui mekanisme PPDB online ini, tidak akan ada penyimpangan yang terjadi di luar sistem. Hal itu lantaran seluruh proses pendaftarannya bisa terpantau secara terbuka oleh siapa pun.

“Tidak ada titipan calon peserta didik, semua sesuai sistem, semua bisa memantau proses PPDB. Khusus jalur zonasi, kami prioritaskan KK (kartu keluarga) orang tua, kami berikan hak calon peserta didik sesuai domisili orang tuanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Rita Bakal Evaluasi Kepsek Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Sebelumnya PPDB online untuk beberapa jalur pelajar SMA telah selesai dilaksanakan, mulai dari jalur afirmasi, jalur prestasi dan seterusnya. Di mana dari data yang ada, dari total pendaftar sebanyak 4.250 orang, calon peserta didik yang dinyatakan valid sebanyak 3.942 orang dan sisanya 308 orang dinyatakan tidak valid.

Lalu untuk jalur prestasi rata-rata nilai rapor, jumlah calon peserta didik yang mendaftar sebanyak 9.516 orang. Dari jumlah tersebut calon peserta didik yang valid ada 9.032 dan sisanya 484 orang calon peserta didik dinyatakan tidak valid.

Pada jalur disabilitas, dari total 26 calon peserta didik yang mendaftar, hanya ada 4 orang saja yang dinyatakan valid, sementara sisanya 22 orang dinyatakan tidak valid.

Selanjutnya untuk jalur perpindahan tugas orang tua, dari total 263 total calon peserta didik yang mendaftar, sebanyak 228 orang calon peserta didik dinyatakan valid, sementara 35 orang sisanya dinyatakan tidak valid.

“Untuk jalur prestasi akademik dan non akademik. Total pendaftar untuk jalur tersebut ada 826 orang, yang mana 594 di antaranya dinyatakan valid dan sisanya 232 orang dinyatakan tidak valid,” tutup Rita. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment