Wabup Farhan Serahkan Hibah Untuk Tiga Masjid di Kecamatan Sandai

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang, Farhan kembali menyalurkan dana hibah daerah kepada tiga pengurus masjid di Kecamatan Sandai, pada Sabtu (10/06/2023) lalu. Ketiganya yakni Masjid Amaliah yang berada di Desa Petai Patah, Masjid Al-Fatah dan Masjid Jami Shiraathur Rahmaan di Desa Muara Jekak.

Dalam kesempatan itu, Farhan mengatakan, bahwa tujuan dirinya hadir bersama jajaran Pemkab Ketapang secara langsung adalah untuk menyaksikan penandatanganan NPHD dan menyerahkan langsung bantuan hibah serta sekaligus untuk bersilaturahmi dengan masyarakat setempat.

“Kedatangan kami secara langsung ini juga ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat bahwa masjid yang kita cintai ini akan mendapatkan bantuan dana hibah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Farhan Sebut Ruas Jalan Sungai Jawi Akan Diperbaiki Tahun Ini

Lebih lanjut ia mengajak masyarakat Sandai untuk bersama-sama dalam membangun dan menjadikan masjid sebagai simbol atau ikon desa.

Selain itu Farhan menjelaskan, kalau penyaluran dana hibah daerah dipercepat agar pengurus rumah ibadah mempunyai waktu yang panjang dalam penyelesaian pembangunan dan nantinya akan dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Dana ini kenapa kami percepat, karena saya menginginkan seluruh bantuan untuk rumah ibadah dari pemda harus sudah tuntas diberikan di bulan Juni sehingga pengurus rumah ibadah mempunyai waktu yang panjang dalam penyelesaian pembangunan dan surat pertanggungjawaban,” katanya.

Baca Juga :  Peringatan Hardiknas 2023, Farhan Sebut Pendidikan Merupakan Investasi Penting

Selanjutnya, Farhan juga berpesan kepada anak-anak pesantren yang sedang belajar di pondok-pondok pesantren agar bisa berinovasi dan mengikuti perkembangan zaman.

“Ikutilah pendidikan dengan sebaik-baiknya, karena para santri ini akan menjadi generasi penerus dan jangan khawatir, karena ilmu agama adalah pondasi kehidupan beragama,” pungkasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment