Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak – Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Senin (13/05/2024).

Pemanggilan Syarif Kamaruzaman ini dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin Pontianak.

Informasi mengenai pemanggilan pria yang juga menjabat selaku Pj Bupati Kubu Raya itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Baca Juga :  Kalbar Bebas Dari Desa Sangat Tertinggal: Desa Mandiri Terus Meningkat

“Jadi iya hari ini dipanggil yang terkait. Hari ini harusnya 4 orang, tapi hanya 1 orang yang datang,” kata Wayan.

Wayan mengungkapkan, Syarif Kamaruzaman dipanggil dalam rangka untuk dimintai keterangan yang mendukung terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Untuk siapa saja yang diperiksa tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Termasuk terkait hasil pemeriksaan, Wayan menuturkan, bahwa tidak bisa disampaikan lantaran hal tersebut adalah wewenang penyidik.

Baca Juga :  Fakta Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang yang Libatkan Dua Anggota Dewan

“Untuk hasil pemeriksaan kita belum tau, karena wewenang penyidik,” sebut Wayan.

Wayan menambahkan, setelah diperiksa sebagai saksi, apabila ditemukan alat bukti berupa surat, dokumen, penyidik akan melakukan penyitaan karena sudah di tahap penyidikan. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment