Di Balik Mutasi Jabatan Camat Jongkong, Jabaruddin: Ada yang Tersinggung Listrik Bisa Menyala 24 Jam

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Proses mutasi jabatan Camat Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu, dari sebelumnya Jabaruddin ke Syahbudinsyah, dinilai sebagian kalangan cukup mendadak dan ganjil. Isunya, pergeseran kursi camat itu pun hanya dilakukan dalam hitungan jam saja.

Mantan Camat Jongkong, Jabaruddin memberikan klarifikasinya seputar proses di balik pemutasian jabatannya itu, pada Selasa (13/06/2023).

Kepada media ini, Jabaruddin menyatakan kalau sepertinya mutasi ini dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan oknum pejabat tinggi di atasnya atas keberhasilannya bersama masyarakat memperjuangkan listrik bisa menyala selama 24 jam di Kecamatan Jongkong–dari yang sebelumnya hanya 12 jam sehari.

“Malam hari (beberapa jam) mau pelantikan, saya ketemu Kepala BKPSDM dan Sekda Kapuas Hulu di rumah dinas jabatan sekda, mengklarifikasi masalah yang menjadi alasan atau penyebab saya dipindahkan ada yang tersinggung saya mampu menyalakan listrik PLN 24 jam tidak bawa-bawa (sebut) namanya,” katanya.

Dalam pertemuan itu, di hadapan Sekda Kapuas Hulu, Jabaruddin pun telah menyatakan kalau besok paginya dirinya tidak akan hadir dalam pelantikan jabatan barunya sebagai Sekretaris Dinas Sosial PPA Kabupaten Kapuas Hulu.

“Di depan Sekda dan kepala BPKSDM juga saya sampaikan bahwa besok pagi saya tidak siap hadir dalam pelantikan dengan alasan saya tidak mau mengecewakan masyarakat yang sudah datang ke DPRD dan ketemu bupati agar saya jangan dipindahkan,” terangnya.

Baca Juga :  Penyegelan Kantor Camat Jongkong Ganggu Roda Pemerintahan, Pemkab Kapuas Hulu Lapor ke Polisi

Dan lagi, menurut Jabaruddin, saat dirinya bertemu dengan Sekda dan Kepala BKPSDM Kapuas Hulu malam itu, masyarakat yang menolak kepindahannya juga sedang bertemu dengan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, di Pendopo Bupati Kapuas Hulu guna meminta agar Jabaruddin tetap menjadi Camat Jongkong.

“Jika saya ikut pelantikan, maka saya tidak menghargai upaya yang sedang berlangsung mereka lakukan,” katanya.

Namun sayangnya, pemberitahuan ketidakhadiran Jabaruddin pada pelantikan itu kemudian dianulir. Karena besoknya, Jabaruddin dinyatakan non job dari jabatan, dengan dalih tidak hadir dalam pelantikan dengan tidak adanya pemberitahuan.

“Jadi saya jelas-jelas ada memberitahukan, bukan seperti yang diberitakan, bahwa saya ada pemberitahuan bahkan saya ketemu langsung (dengan sekda dan kepala BKPSDM). Tapi tetap juga saya di non job kan meskipun sudah memberitahukan,” katanya.

Anehnya, menurut Jabaruddin, bersamaan dengan ketidakhadirannya dalam acara pelantikan dirinya sebagai Sekretaris Dinas Sosial PPA Kabupaten Kapuas Hulu, sebenarnya terdapat 2 pejabat lainnya yang juga tidak hadir saat dilantik. Namun mengapa hanya ketidakhadiran Jabaruddin saja yang diumumkan ke publik.

“Aneh lagi ada 3 pejabat tapi kenapa hanya nama saya saja yang dipublikasikan sedangkan 2 nama tidak disebutkan. Silakan anda menilai sendiri,” ungkap Jabaruddin.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Rencana Aksi Perubahan Iklim, Wali Kota: Kontribusi Pontianak Untuk Dunia

“Itu namanya diskriminatif dan saya digiring (opini) satu-satunya ASN yang membangkang. Saya diam tapi bukan berarti saya tidak punya harga diri,” timpalnya.

Jabaruddin merasa perlakuan terhadap dirinya itu tidak adil. Di mana pemberitahuannya sendiri telah dianulir dan kemudian dicap seolah hanya dirinya ASN yang tidak patuh terhadap pimpinan.

“Saya terima konsekuensi tetapi (harus) fair (adil) dan tidak boleh hanya saya yang terkesan ASN yang tidak patuh dan tidak loyal dengan pimpinan. Saya bodoh tapi janganlah saya dibodoh-bodohkan,” katanya.

“Jika saya salah dalam menjalankan tugas, tegur dan (saya) siap dipanggil dan siap klarifikasi tapi hampir 3 (kali) saya menjabat tidak pernah saya ditegur apalagi dipanggil. Jika dipanggil Insya Allah siap datang dan siap klarifikasi,” sambungnya.

Jabaruddin mengaku tidak mempermasalahkan jika harus diberi sanksi sekalipun, namun haruslah dengan cara-cara yang elok sesuai aturan dan perundang-undangan.

“Tugas pimpinan selama 6 bulan wajib melakukan pembinaan, jika selama 6 bulan ada yang keliru dan tidak dalam melaksanakan tugas silakan diberi sanksi, salah satu (sanksinya) dipindahkan,” katanya.

“Saya tidak tau apa kesalahan saya (selama jadi Camat Jongkong, red) dan juga saya bukan dipromosi, tapi tiba-tiba saya dipindahkan tanpa ada kejelasan,” kata Jabaruddin. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment