Dituduh Selingkuh, Seorang Wanita di Ketapang Dianiaya Pacar

KalbarOnline, Ketapang – AR (40 tahun), seorang pria di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, menganiaya pacarnya BS (31 tahun) di rumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyampaikan, bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/2023).

“Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari Selasa 16 Mei 2023, sekira pukul 23.30 WIB dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku, bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas ke arah paha kanan korban,” ujar Yasin, Kamis (18/05/2023).

Baca Juga :  Isa Anshari Desak Bawaslu Ketapang Segera Selesaikan Kasus Pembagian Mesin Perontok Padi

Dilanjutkannya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya , yaitu Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Baca Juga :  PT Arrtu Bersedia Penuhi Tuntutan Karyawan

“Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” jelas Yasin.

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Adi LC)

Comment