Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Narkoba Hingga Pencurian

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 1 kasus terkait narkotika dan 2 kasus terkait pencurian di wilayah hukumnya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar saat press release menyampaikan, bahwa perkara tindak pidana narkotika ini melibatkan 3 tersangka, masing-masing berinisial WR, R dan SN.

Pengungkapan kasus itu bermula hari Rabu, tanggal 19 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di simpang Tiga Dogom Jalan M Yasin, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara. Di mana Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan Informasi bahwa adanya paket masuk yang dikirim dari Pontianak ke Kapuas Hulu menggunakan taksi.

“Diduga paket berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Rabu (17/05/2023) di Mapolres Kapuas Hulu.

Mendapati informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan monitoring di beberapa titik jalan.

“Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan motor Vario merah menghampiri supir taksi yang membawa paket tersebut,” katanya.

“Setelah paket tersebut diterima oleh WR anggota Satres Narkoba langsung melakukan menghentikan kendaraan dan penggeledahan terhadap badan, kendaraan dan paket yang dibawa WR yang disaksikan oleh masyarakat umum di lokasi tersebut,” sambung kapolres.

Setelah melakukan penggeledahan, Satres Narkoba Polres Kapuas Hulu menemukan 3 klip paket berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak paket berwarna coklat yang dibawa oleh WR.

“Setelah itu Anggota Satres Narkoba Polres Kapuas Hulu langsung mengamankan dan membawa WR ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Hadiri Grand Opening Bank Syariah Indonesia Cabang Putussibau

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WR, petugas lalu melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pesanan itu berasal dari SN yang berada di Bunut Hilir yang akan dititipkan melalui R untuk mengantar paket tersebut.

“Dari informasi tersebut, kasat narkoba kembali melakukan penyelidikan yang lansung turun ke Bunut Hilir dan mencari kediamannya,” kata kapolres.

Setelah tiba di kediaman SN, yang bersangkutan masih di tempat keluarganya, selanjutnya anggota langsung mengamankan SN dan dilakukan introgasi. Petugas juga melakukan penggeledahan rumah.

“Dari penggeledahan rumah, Sat Narkoba belum menemukan barang yang mencurigakan kemudian, saudari SN langsung diamankan ke Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres Kapuas Hulu juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus narkoba.

“Kami akan tindak tegas, buktinya sudah ada beberapa oknum polisi yang kami lakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan sekarang ini ada satu kasus narkoba lagi yang melibatkan oknum polisi, TGH, dan berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” ucapnya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, bahwa dari keterangan pelaku MN, dirinya sebelumnya juga telah mencuri hewan ternak sapi pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira jam 06.30 WIB di lokasi ternak sapi Jalan Lintas Barat (dekat Pasar Kedah), Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Abang Edi Suparman Jabat Sekretaris DPRD Kapuas Hulu

“Aksi pencurian ini dilakukannya bersama dengan pelaku berinisial UG dan pada tanggal 11 April 2023 sekira jam 07.00 WIB di Jalan Paulus Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya.

Dari kasus ini, petugas telah mengamankan barang bukti 1  unit mobil pick up Grandmax warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 6.5 juta, 1 ekor sapi jantan bulu warna hitam kecoklatan dengan tanduk berdiri dan terdapat seutas tali tambang warna hijau di bagian hidung dan seutas tali tambang warna putih di bagian leher.

“Sapi telah di titip rawat di tempat saksi atas nama AR di Jalan Dusun Lunsara, RT 005 RW 001 Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, kerugian materil Rp 20 juta,” katanya.

Untuk kasus pencurian hewan, SN dikenakan pasal yang dipersangkakan pencurian hewan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Kami Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar tetap waspada dan berhati-hati dalam kejahatan narkoba serta selalu waspada akan barang dan rumah, jika ada masyarakat mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba serta Pencurian segera laporkan ke pihak yang berwenang,” katanya. (Ishaq)

Comment