Sutarmidji: Bahkan Orang yang Jatuh Sedang Memetik Jengkol Pun Harus Dicover Jamsostek

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menghadiri kegiatan grand launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 75.489 pekerja rentan dan pekerja keagamaan, di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Satu Atap, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (16/05/2023).

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan Pemenang Paritrana Award Tahun 2022.

Gubernur Sutarmidji mengatakan, peserta BPJS di Kalimantan Barat belum menyentuh seluruh tenaga kerja yang ada di Kalimantan Barat. Dimana jumlah tersebut secara total 32 persen, sedangkan normalnya 51 persen dan informalnya 10 persen.

“Peningkatan kepesertaan BPJS tenaga kerja (terjadi) karena kita dorong, (karena) kalau kita biarkan, tidak akan maju-maju (meningkat). Kalau bisa itu seluruh pekerja rentan, seluruhnya harus tercover BPJS tenaga kerja. Bahkan orang yang sedang memetik jengkol pun jika jatuh karena sedang bekerja, dia (harus) mendapat asuransi, kalau dia dicover dengan BPJS,” kata Sutarmidji.

Baca Juga :  Menatap Pontianak 2018, Sutarmidji Minta ASN Jaga Netralitas

Seperti misalnya relawan pemadam kebakaran, relawan bencana, relawan PMI dan sebagainya, menurut dia harus dicover dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu relawan-relawan, semuanya di bidang apapun harus dicover dengan BPJS. Kalau seseorang bekerja untuk kepentingan pemerintah, membantu kelancaran tugas-tugas pemerintah, ya pemerintah yang membayar preminya,” jelasnya.

“Seperti misalnya relawan PMI. Itu rentan juga. Relawan bencana, itu rentan. Pemadam kebakaran, rentan. Marbot masjid, (penjaga) gereja, vihara dan sebagainya. Karena mereka berinteraksi dengan orang yang tak tahu orang itu sehat apa tidak dan bisa menularkan penyakit,” tegasnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Targetkan Satu Juta Warga Kalbar Sudah Divaksin Pada 17 Agustus

Di akhir rangkaian acara tersebut, gubernur menyerahkan tanda bukti kepesertaan dan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak keluarga almarhum yang meninggal akibat dari kecelakaan saat bekerja, serta dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan Paritrana Award tahun 2022 tingkat Provinsi Kalbar kepada beberapa perusahaan di Kalbar.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Pusat Layanan Kecelakaan Kerja antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Bupati/Wali Kota se-Kalbar, jajaran Forkopimda Kalbar, Direktur Bank Kalbar, serta beberapa OPD di lingkungan Pemprov Kalbar. (Jau)

Comment