UMK Pontianak Resmi Ditetapkan Rp 2.75 Juta, Wako Harap Picu Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023

KalbarOnline, Pontianak – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.750.644,55. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK tahun 2023 ini lebih tinggi dari tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 2.579.616,01.

“Artinya ada kenaikan sebesar Rp 171.028,54 atau naik 6,63 persen,” ungkapnya, Kamis (08/12/2022).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau selisih Rp 142.042,80. Dengan kenaikan UMK tersebut, Edi berharap akan memberi dampak pada perekonomian di Kota Pontianak.

Baca Juga :  Polsek Delta Pawan dan SD 19 Teken MoU Keamanan dan Ketertiban di Sekolah

“Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” ujarnya.

Edi memaparkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93. Di mana tahun 2022 ini, ditargetkan hingga 80.

Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, di tahun 2021 kemarin, sudah turun menjadi 4,58 persen.

Baca Juga :  Pendiri Republika Sebut Indonesia Belum Capai Tahap Kepemimpinan Madani

“Di dalam program kita paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail menjelaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

“Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya. (Jau)

Comment