Kendati di Atas Persentase Nasional, Pemkot Pontianak Terus Genjot Target Capaian Kepemilikan KIA

KalbarOnline, Pontianak – Kendati cakupan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Pontianak saat ini telah mencapai 42,19 persen atau melebihi dari target yang dipatok oleh nasional sebesar 40 persen. Namun Pemkot Pontianak bakal terus menggenjot persentase tersebut hingga minimal mencapai 80 persen atau dua kali liat dari nasional.

Optimisme hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono seusai melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (25/10/2022).

“Kita akan mulai gencarkan lagi penerbitan KIA bagi anak usia di bawah lima tahun, minimal 80 persen capaian penerbitan KIA di Pontianak,” ujarnya.

Edi menerangkan, sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), keberadaan KIA menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik dan berbagai manfaat lainnya di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Edi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong percepatan cakupan KIA di Kota Pontianak. Namun diakuinya, percepatan penerbitan KIA terkendala ketersediaan blanko dan tenaga teknis. Bahkan, pada Sabtu – Minggu lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak telah mencetak KIA sebanyak 4.800 lembar.

“Mesin cetak yang ada memang masih terbatas, namun kita terus berupaya untuk meningkatkan cakupan KIA ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pelayanan untuk cakupan KIA tidak hanya dilakukan di Kantor Disdukcapil, tetapi pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Edi pun berharap peran aktif dari orang tua untuk mendaftarkan KIA bagi anak-anak mereka yang belum memasuki usia sekolah.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Rambu-rambu Pemasangan Atribut Kampanye

“Tidak menutup kemungkinan, petugas yang melakukan jemput bola untuk pendataan KIA ke lingkungan pemukiman,” tuturnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis KIA kepada anak-anak sekolah. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis KIA kepada anak-anak sekolah. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta seluruh kepala sekolah negeri untuk mendorong anak didik mereka memiliki KIA. Bahkan, pihaknya akan memberlakukan wajib kantongi KIA bagi siswa SMA Negeri yang belum menginjak usia 17 tahun. Sebab untuk beasiswa dibutuhkan rekening tabungan, yang mana untuk membuka rekening di bank, yang bersangkutan harus memiliki KIA. 

“Tak punya KIA, artinya tidak bisa membuka rekening tabungan, sehingga tidak akan mendapatkan beasiswa itu,” sebutnya.

Kemudian, bagi anak-anak yang BPJS-nya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, juga harus melampirkan KIA. Malahan, seluruh bantuan yang dibiayai oleh pemerintah bagi anak di bawah 17 tahun harus sudah mengantongi KIA.

“Saya berharap akhir tahun ini cakupan KIA sudah di atas 65 persen. Kota Pontianak sebenarnya bisa di atas 80 persen karena sudah ada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pontianak itu akhir Desember bisa 80 persen capaian KIA,” ucapnya optimis.

Foto bersama Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beserta anak-anak penerima KIA. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Foto bersama Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beserta anak-anak penerima KIA. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menjelaskan, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dengan maksud sebagai pengganti KTP, KIA diterbitkan oleh dinas dukcapil kabupaten/kota. Penerbitan dan pemanfaatan KIA telah diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Baca Juga :  Eksebisi Meriam Karbit Siap Digelar Malam Lebaran, Dipusatkan di Gang Bansir III

“Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang meragukan manfaat mengantongi KIA. Sehingga masih ada warga yang menganggap KIA tidak begitu penting dan masih belum mengetahui kegunaan KIA,” imbuhnya.

Padahal, sambungnya, dengan adanya KIA diharapkan anak-anak akan bisa mengurus data sekolah secara mandiri, dan atau menabung atas namanya sendiri. Oleh sebab itu, ia berharap jajaran disdukcapil se-Kalbar harus bekerja lebih maksimal. 

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan laporan kinerja per 31 Desember 2021, perekaman KIA baru mencapai 33,37 persen dari wajib KIA elektronik. Sementara laporan pelayanan terakhir per 14 Oktober 2022 pencetakan KIA telah mencapai 42,37 persen dari wajib KIA berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama tahun 2022.

“Meskipun Kalbar telah mencapai target nasional sedikit lebih cepat, namun kerja keras semua jajaran Dukcapil harus terus semakin melaju. Melalui kegiatan ini Pemprov Kalbar melalui Disdukcapil Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota se-Kalbar terus bertekad untuk semakin melakukan akselerasi kepemilikan KIA di atas rerata nasional,” tegasnya. (Jau)

Comment