Khawatir “Masuk Angin”, Kontraktor Lapor Proses Hukum Dugaan Penipuan Bupati Kubu Raya ke Kapolri

KalbarOnline, Pontianak – Proses hukum dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, terkait utang proyek Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jaringan Distribusi Air Baku PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, berjalan lengket di Polda Kalbar.

Pemeriksaan saksi-saksi masih menjadi dalih kuat bagi penyidik polda untuk belum mau meningkatkan status kejelasan kasus ini, termasuk terhadap penetapan “para” tersangka. 

Khawatir kasus ini bakal “masuk angin” dan “senyap” begitu saja, Iwan Darmawan selaku pelapor, pada Selasa tanggal 12 Juli 2022, mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk menyerahkan secara langsung surat permintaan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya itu ke Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kepada KalbarOnline.com, Iwan menyatakan, kalau surat yang berisi sama ini juga ia berikan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, sehari sebelumnya, atau pada Senin tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga :  LIVE REPORT: Hotel Borneo Emerald Ketapang Terbakar

“Tembusannya ke Irwasda Polda Kalbar dan Kapolda Kalbar. Hari ini, saya masukan lagi surat tembusan ke Irwasum dan Kapolri,” kata Iwan, Selasa (12/07/2022) siang.

Lebih lanjut, Iwan juga menerangkan, kalau pada tanggal 29 Juni 2022 lalu, ia juga pernah membuat surat ke Dirreskrimum Polda Kalbar. Kemudian keluar surat A4 atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk gelar perkara dan segala macam.

“Kemudian kita tunggu sampai 11 Juli kemarin, belum juga ada perkembangan, sehingga kita masukan surat minta kepastian hukum ke Dirreskrimum Polda Kalbar tersebut,” ujarnya.

Dengan menyerahkan surat tembusan ini, Iwan berharap adanya perhatian atau atensi dari pihak-pihak terkait agar proses perkara yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan tersebut tidak sampai berlarut-larut.

Baca Juga :  Bahasan Minta Pontianak Dalam Angka 2022 Sajikan Data Lengkap dan Update

“Surat pengaduan saya masuk awal Desember 2021. (Tanggal) 20 Mei 2022 buat laporan kepolisian, maksimumkan dua bulan, berarti 20 Juli nanti,” kata Iwan.

“Sementara untuk menentukan tersangka saja masih dalam lidik. Jadi, nunggu-nunggu lagi kan, sehingga ada apa sebenarnya?” kata dia.

Iwan juga menegaskan, dengan diterbitkannya surat permintaan kepastian hukum tersebut, diharapkan semua pihak dapat mengetahuinya, bahwa kasus ini akan tetap berjalan di atas relnya, sehingga tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk “bermain”.

“Salah tetap salah, benar tetap benar,” jelas Iwan Darmawan yang juga merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek ini.

Masih Proses..

Comment