Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Harus Waspada, Mulyadi: Pahami Regulasi dengan Baik

KalbarOnline, Pontianak – Seluruh pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak harus selalu waspada, supaya tidak terjebak dalam perilaku korupsi.

“Regulasi pengadaan barang dan jasa harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi.

Ia menyampaikan hal tersebut saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Payung dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Hotel Ibis Pontianak, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga :  Sutarmidji Pastikan Konsep Kota Baru Berlanjut, Jadikan Sungai Kapuas Wajah Kota

Mulyadi menjelaskan, Bimtek ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.

Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya pembangunan dan pengawasan dalam pelaksanaan program Pemkot Pontianak .

Bimtek ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak.

Harapannya setelah mengikuti Bimtek ini, mereka tidak terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Pontianak.

Baca Juga :  Kapuas Hulu Kaya Akan SDA Tapi Belum Tergarap Maksimal

Mulyadi mengingatkan, agar seluruh Organisasi Perangkat Dareah (OPD) berpegang teguh pada peraturan, termasuk dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Sebagai pelayanan masyarakat, menurut Mulyadi, sudah menjadi kewajiban setiap OPD untuk memaksimal anggaran demi kepentingan masyarakat.

“Jangan ada main mata, bekerjalah dengan dedikasi. Jangan meminta imbalan lain selain daripada gaji yang sudah ditentukan. Jika ingin harta, saya anjurkan untuk bersedekah saja,” tutup Mulyadi.(*)

Comment