Kalbar Bebas dari Belenggu PPKM Level 4: Makan di Tempat 20 Menit Tak Lagi Diberlakukan

Kabar serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson. Di mana, tingkat keterisan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) perawatan Covid-19 se-Kalbar sampai tanggap 7 Agustus 2021 kemarin menunjukan penurunan ke arah menggembirakan.

“BOR kita se-Kalbar telah turun mencapai 46,46 persen. Ini berada pada zona hijau,” kata Harisson.

Lalu Harisson bilang, khusus untuk BOR RSUD Soedarso (yang menjadi rumah sakit terbesar di Kalbar yang merawat pasien covid) telah turun menjadi 53,68 persen dari yang biasanya berkisar di antara 70 sampai 80an persen.

“Ini sebenarnya menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan kasus konfirmasi di Kalbar,” kata Harisson.

Meski demikian, Harisson bilang, Kalbar masih memiliki pekerjaan rumah. Di mana, khusus untuk Kabupaten Kayong Utara, BOR perawatan Covid per tanggal 7 Agustus 2021 mencapai 84 persen atau berada pada zona merah.

Baca Juga :  Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Midji-Norsan Diatas 90 Persen, Maman: Itu Alasan Utama Golkar Tetap Mendukung

“Saya ingin mengingatkan kepada Kabupaten Kayong Utara bahwa mereka harus segera menurunkan BOR mereka,” katanya.

Caranya, kata Harisson, Kayong Utara harus melakukan kegiatan dan kebijakan dari hulu sampai ke hilir. Untuk kegiatan dan kebijakan di hulu, kata dia, misalnya melakukan testing dan tracing, untuk menemukan sedini mungkin kasus-kasus konfirmasi.

“Sehingga bisa langsung diobati dan tidak menjadi berat. Kalau terlambat dalam menemukan mereka yang terpapar, mereka akan masuk ke rumah sakit,” kata dia.

Kemudian, kata dia, melakukan treatmen, atau melakukan pengobatan sedini mungkin. Sehingga yang terpapar tidak menjadi berat. Termasuk tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin prokes.

Baca Juga :  128 Stand Ekraf Ramaikan "Kampong Ramadan" di Taman Alun Kapuas, Berhadiah Umroh dan Motor

Untuk kegiatan dan kebijakan di hilirnya atau di tingat rumah sakit di Kayong Utara, harus melaksanakan konversi tempat tidur, dari tempat tidur perawatan umum menjadi perawatan covid.

“Itu minimal 40 persen. Bila perlu seluruh tempat tidur dijadikan tempat perawatan covid, lalu nanti pasien umum dirawat di rumah sakit lain. Atau dengan cara membuat fasilitas rumah sakit lapangan, bisa di Mess, penginapan atau gedung milik pemerintah. Sehingga dapat menampung untuk perawatan pasien Covid, ini harus dilaksanakan Pemerintah Kayong Utara supaya mereka tidak masuk zona merah pada minggu depan ini,” tutupnya.

Berikut daftar 45 Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM level 4: Halaman Berikutnya>>>

Comment