Tjhai Chui Mie Minta Maaf dan Pastikan Sanksi Oknum Satpol PP yang Tendang Kursi Warkop

Tjhai Chui Mie Minta Maaf dan Pastikan Sanksi Oknum Satpol PP yang Tendang Kursi Warkop

KalbarOnline, Singkawang – Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang petugas Satpol PP Kota Singkawang menendang sebuah kursi di salah satu cafe, Rabu (19/5/2021).

Menyikapi hal itu, Wali Kota Singkawang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta maaf bila ternyata ada oknum ASN yang salah dalam melaksanakan tugasnya dan cenderung terlihat semena-mena dan tidak sesuai dengan tugas fungsinya.

“Saya menyadari bahwa ada ketidaksesuaian di dalam pelaksanaan tugas fungsi yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut di dalam mendisiplinkan masyarakat serta pemilik tempat usaha terkait penerapan prokes Covid-19,” kata Tjhai Chui Mie.

Baca Juga :  2 Mal di Singapura Didatangi Pasien Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Ia mengatakan, dirinya beserta semua unsur yang terlibat dan tergabung di dalam Satgas Covid-19 Kota Singkawang sampai ke tingkat Satgas Kecamatan dan Kelurahan serta posko-posko PPKM mikro tidak pernah membeda-bedakan atau memberikan perlakuan yang berbeda.

“Semuanya kami tertibkan baik pengunjung maupun pemilik usaha, termasuk juga pada lokasi objek wisata,” ujarnya.

Dikatakan Tjhai Chui Mie, Ia berusaha untuk menjaga kesehatan masyarakat kota singkawang dan kita semua dengan tetap berusaha agar sektor perekonomian bisa tetap berjalan.

“Namun tentu saja hal tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk bisa mewujudkannya,” kata dia.

Terhadap oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji itu, katanya, akan diambil tindakan dan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pada lingkup pemerintahan.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Ingatkan Masyarakat Waspada Berita Hoaks di Tengah Pandemi

“Sekali lagi, atas nama Pemerintah Kota Singkawang saya memohon maaf atas kejadian ini. Dalam kesempatan ini juga, saya meminta masyarakat serta pemilik usaha untuk bisa memahami dan mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2020, Surat Keputusan Ketua Satgas Covid 19, imbauan-imbauan resmi pemerintah serta peraturan-peraturan lain yang diberlakukan selama pandemi Covid 19 ini masih berlangsung,” katanya.

Ia meminta kepada semua untuk bersama melakukan upaya-upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota singkawang, agar kita dapat segera beraktivitas kembali seperti biasa.

“Mari Bersatu putuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” pintanya. (MC Singkawang)

Comment