TII: Covid-19 Juga Akibatkan Krisis Korupsi dan Demokrasi

KalbarOnline.com – Transparency International Indonesia (TII) menduga, turunnya Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) hingga tiga poin terpengaruh pada pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi Covid-19 bukan hanya mengakibatkan krisis kesehatan, tapi juga krisis korupsi dan demokrasi.

Berdasarkan hasil penelitian TII, CPI Indonesia pada 2020 berada pada angka 37 dengan rangking 102. Padahal pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85.

“Kami menemukan bahwa korupsi berkontribusi pada kemunduran demokrasi, selama pandemi Covid-19 negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi merespon kritis dengan cara-cara yang kurang demokratis,” kata Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan CPI Indonesia dalam siaran daring, Kamis (28/1).

Baca Juga :  Edi Kamtono Apresiasi HMI Dukung Program Vaksinasi

Wawan menyampaikan, alokasi anggaran kesehatan pada 180 negara dalam rentang waktu 2012-2017 menyatakan, korupsi telah menggeser alokasi anggaran layanan publik yang esensial salah satunya adalah kesehatan. Menurutnya, negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi cenderung mengeluarkan uang lebih sedikit untuk kesehatan.

“Hal tersebut berbanding terbalik tentunya dengan negara-negara yang relatif bersih dari korupsi. Mereka konsen dan menaruh anggaran yang besar pada pelayanan publik yang esensial salah satunya kesehatan,” beber Wawan.

Karena itu, Wawan menegaskan sangat penting untuk memperkuat peran dan fungsi dari lembaga pengawas antikorupsi. Dia menyebut, lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya, agar alokasi penanganan korupsi tepat sasaran.

Baca Juga :  Patuh Protokol 3M Ringankan Beban Dokter Hadapi Pandemi Covid-19

Baca juga: Kalah dengan Timor Leste, Indeks Korupsi Indonesia Turun 3 Poin

Selain itu, Wawan mengharapkan pemerintah harus memastikan transparansi pada kontrak dan pengadaan barang dan jasa. Karena dalam hal tersebut sangat rawan terjadinya praktik korupsi.

“Sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan, agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang mengidentifikasi konflik kepentingan dan memastikan penetapan harga yang adil,” pungkas Wawan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment