Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

KalbarOnline, Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :  Jokowi: Penanganan Covid-19 di Indonesia Lebih Baik dari Negara Lain

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga :  Solusi Karhutla di Kalbar, Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Comment