Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan

KalbarOnline.com — Polri memperpanjang penahanan Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian SARA terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Perpanjangan penahanan diberikan kepada Ambroncius Nababan selama 40 hari ke depan.

“Diperpanjang penahanan Ambroncius Nababan. (Selama) 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga :  Soal UU Ciptaker, FPI dkk Nyatakan Sikap Bersama Dukung Aksi Buruh hingga Tuntut Jokowi Mundur

Brigjen Rusdi menyebut hingga saat ini pelimpahan berkas perkara Ambroncius Nababan ke kejaksaan belum dilakukan. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung.

“Iya, belum,” ucapnya.

Ambroncius Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai bermula dari unggahan di Facebook.

Baca Juga :  Pesawat Lion Air dari Batam Tergelincir di Lampung, 7 Awak dan 125 Penumpang Selamat

Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila. Dia juga menuliskan beberapa kalimat diduga rasisme.

Unggahan Ambroncius itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka. (INDOPOLITIKA)

Comment