Soal UU Ciptaker, FPI dkk Nyatakan Sikap Bersama Dukung Aksi Buruh hingga Tuntut Jokowi Mundur

KalbarOnline.com – Sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center memberikan respons pascapemerintah dan DPR menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi undang-udang.

Keempat ormas itu tegas menolak UU yang dianggap menyusahkan masyarakat kecil dengan mengeluarkan pernyataan sikap bersama. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh KH Shobri Lubis Ketua Umum FPI, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, mereka menyebut bahwa rezim saat ini lebih mengutamakan kepentingan geopolitik Republik Rakyat China (RRC) dengan tetap mendatangkan TKA yang berpaham komunis. Selain itu, tetap menggelar Pilkada di tengan ancaman pandami Covid-19 demi politik dinasti (feodalisme). Di sisi lain, tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung.

“Seiring dengan itu, rezim mengajukan Rancangan undang-undang Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang. Kesemuanya itu menunjukan penyelenggaraan negara di bawah kepemimpinan dzalim, yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang berdasarkan pancasila,” bunyi pernyataan bersama tersebut.

Baca Juga :  Hadapi Masa Tenang, Benyamin-Pilar Ajak Semua Pihak Cooling Down dan Mantapkan Pilihan

Adapun isi dari pernyataan sikap para ormas adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
  2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.
  3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
  4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kedzaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
  5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
  6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
  7. Menuntut Partai-partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Baca Juga :  Mulai 2021, Pembimbing Ibadah Haji Mutlak Punya Sertifikat

Terkait pernyataan sikap bersama ini, Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya pernyataan sikap bersama itu. Mereka juga menyuarakan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh dan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

“Tidak dapat dipungkiri kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja itu lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal (buruh),” ujar Novel kepada wartawan, Jumat (9/10).

Novel menambahkan, saat ini perkembangan politik hukum semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945.

“Kebijakan penyelenggaraan negara telah menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis,” tegas Novel. [ind]

Comment