KPK: ASN-Penyelenggara Negara Tak Boleh Terima Gratifikasi Imlek

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau aparatur spil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi pada momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2021. Karena bentuk apapun itu yang diterima oleh ASN dan penyelenggara negara merupakan gratifikasi.

’’KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/2).

Baca Juga :  Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Sudah Lewati Irak dan Pakistan

Lembaga antirasuah mengimbau agar setiap ASN dan penyelenggara negara menolak pemberian apapun yang dapat dikategorikan gratifikasi. ’’KPK mengimbau agar menolak pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK,’’ ujar Ipi.

Menurut Ipi, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Apabila tidak dilaporkan, dikhawatirkan berpotensi melanggar hukum. ’’Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Penerapan Protokol Kesehatan 3M Jadi Kunci Tidak Tertular

Bisa juga melaporkannga melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment