Berangsur Surut, Sebagian Warga Subang Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com – Banjir yang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini mulai berangsur surut. Hal ini menyebabkan 2.255 KK atau 7.650 jiwa memilih untuk mengungsi.

“Data BPBD Kabupaten Subang per Kamis (11/2), pukul 17.00 WIB, warga mengungsi sebanyak 2.255 KK atau 7.650 jiwa. Sedangkan jumlah warga terdampak, BPBD mencatat sebanyak 42.084 KK atau 129.535 jiwa,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangannya, Jumat (12/2).

Peristiwa banjir ini pun mengakibatkan tiga warga meninggal dunia dan satu warga masih dinyatakan hilang. BPBD setempat juga melaporkan tiga unit jembatan rusak berat dan 12 titik longsor dalam skala kecil.

“Pemerintah Kabupaten Subang menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor. Status berlaku sejak 8 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” ucap Raditya.

Raditya menyebut, BPBD bersama stakeholder lain memberikan pelayanan kepada warga terdampak baniir, seperti pelayanan medis dan pendistribusian bantuan logistik. Dapur umum juga dioperasionalkan untuk penyediaan makan dan minum para penyintas.

Baca Juga :  Dukung Pembayaran Jalan Tol Nir Sentuh, bank bjb Kolaborasi dengan Roatex dan Dwi

Berikut ini wilayah-wilayah yang teridentifikasi terdampak banjir antara lain, Kecamatan Pamanukan (Desa Pamanukan, Mulyasari, Pamanukan Girang, Pamanukan hilir, Lengkong jaya, Rancasari, Bongas, Batangsari, Sukasari, Sukamaju, Ranca hilir).

Kecamatan Ciasem (Desa Dukuh, Ciasem Tengah, Ciasem Hilir, Sukamandi, Sukahaji, Jati Baru, Pinangsari dan Ciasem Baru); Kecamatan Blanakan (Desa Blanakan, Cilamaya Girang, Cilamaya Hilir, Rawameneng, Jayamukti, Rawamekar, Langensari, Tanjung tiga dan Muara); Kecamatan Sukasari (Desa Batangsari, Sukasari, Sukamaju, Sukareja, Mandala Wangi, Curugreja)

Kemudian, Kecamatan Legon Kulon (Desa Mayangan, Legon Kulon, Pangarengan, Tegalurung, Bobos, Karangmulya dan Legon Wetan); Kecamatan Subang (Desa Sukamelang, Wanerja, Soklat, Cigadung dan Pasirkareumbi); Kecamatan Cibogo (Desa Padaasih, Sumurbarang, Cibogo, Cinangsi dan Cisaga); Kecamatan Dawuan (Desa Sukasari, Rawalele dan Mayeti)

Baca Juga :  KPK: ASN-Penyelenggara Negara Tak Boleh Terima Gratifikasi Imlek

Selanjutnya, Kecamatan Cipeundeuy (Desa Cipeundeuy, Lengkong, Wantilan, Kosar dan Sawangan); Kecamatan Cipunagara (Desa Simpar); Kecamatan Pabuaran (Desa Salam Jaya, Kedawung, Tanjung Jaya, Pringkasap, Karang Hegar dan Rancajaya); Kecamatan Patokbeusi (Desa Rancabango, Rancaasih, Rancajaya, Rancamulya dan Tanjungrasa)

Kecamatan Tambakdahan (Desa Tambakdahan, Rancaudik, Mariuk, Gardu mukti, Bojonegara, Bojongkeding, Kertajaya, Tanjungras dan Wanajaya); Kecamatan Pusakanagara (Desa Pusakaratu, Kalemtanbo, Patimban dan Rancadaka); Kecamatan Pusakajaya (Desa Bojong Tengah dan Pusakajaya); Kecamatan Compreng (Desa Kiarasari, Sukatani, Mekarjaya, Compreng dan Jatimulya)

Kecamatan Pagaden (Desa Kamarung, Pagaden, Gembor, Sukamulya, Gunungsari, Jabong, dan Gunung Sembung); Kecamatan Binong (Desa Binong, Citrajaya, Karngwangi, Karangsari, Kihiang dan Mulyasari); Kecamatan Sagalaherang (Desa Sukamandi, Dayeuhkolot dan Ponggang); Kecamatan Ciater (Desa Ciater) dan Kecamatan Cisalak (Desa Darmaga, Cisalak, Mayangan, Sukakerti dan Gardusayang).

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment