Eks Sekretaris MA Nurhadi Disebut Terima Fee dari Perkara Cerai

KalbarOnline.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan ke MA. Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.

Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Freddy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

“Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?,” kata Jaksa KPK Riniati Karniasih membacakan surat BAP.

Pernyataan Jaksa lantas dibenarkan oleh Freddy. Sebab tim kuasa hukum Freddy yang bernama Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi.

Tetapi Freddy tidak mengetahui secara pasti berapa nominal fee yang diterma oleh Nurhadi dari Rahmat. “Iya ada ngomong tapi tidak ngomong angkanya,” ujar Freddy.

Dalam BAP Jaksa, juga membeberkan Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA. Karena Freddy mengaku mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA.

Baca Juga :  Soal Waktu Subuh Salah, Kemenag Bantah Klaim dari Muhammadiyah

“Poin tiga ya BAP saudara, pertemuan ketiga sampai kelima sekitar 2014 di rumah saya beralamat di Jalan Maulana Yusuf Nomor 14 RT4/RW4 Kelurahan Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut,” beber Jaksa.

Mendengar pernyataan Jaksa, Freddy pun dengan singkat membenarkan hal tersebut. “Betul,” singkat Freddy.

Pembayaran kepada Rahmat dilakukan secara bertahap pada 2015 lalu. Jaksa lantas menanyakan, pembayaran seluruhnya senilai Rp 23,5 miliar yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.

“Seluruhnya Rp 23,5 miliar?,” tanya Jaksa “Iya,” ucap Freddy singkat.

Baca juga: Mantu Nurhadi Pinjam Uang Rp 20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

Freddy tak memungkiri, upaya hukum PK yang diurus oleh Rahmat itu menang di MA pada Mei 2015 lalu.

“Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp 19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp 4,5 miliar setelah PK saya keluar?,” cecar Jaksa lagi. “Iya,” jawab Freddy menandaskan.

Baca Juga :  Polri: Habib Rizieq Sempat Positif Covid-19, Tapi Ngakunya Sehat

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment