Pemerintah Akhirnya Pulangkan 589 ABK Indonesia dari Kapal Tiongkok

KalbarOnline.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi membeberkan data mengenai permasalahan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing. Paling banyak terjadi di kapal milik Tiongkok.

Kemenlu mencatat permasalahan ABK Indonesia paling banyak terjadi di kapal berbendera Tiongkok. Seperti 692 ABK yang mengalami permasalahan di 115 kapal berbendera Tuongkok. Kemudian sebanyak 589 ABK asal Indonesia telah dipulangkan dari 98 kapal berbendera Tiongkok.

“Alhamdulillah telah membuahkan hasil dan hingga Desember 2020, telah berhasil dipulangkan 589 ABK dari 98 kapal ikan, termasuk pemulangan secara langsung melalui jalur laut sejumlah 163 ABK,” ujar Retno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Nadiem Disebut Ikut Divaksin Pertama, Kemendikbud Sebut Belum Tahu

Retno juga mengatakan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi baik secara bilateral maupun multilateral terhadap pemerintah Tiongkok terkait masalah ABK tersebut.

“Secara bilateral misalnya, komunikasi tingkat tinggi telah dilakukan secara intensif antara lain dengan Menlu Tiongkok untuk penanganan kasus ABK ini,” katanya.

Karena itu, lanjut Retno, pemerintah Indonesia meminta kepada pemerintah Tiongkok untuk mengatasi kapal-kapal yang melakukan permasalahan terhadap ABK Indonesia. Termasuk juga melakukan pengawasan terhadap kapal Tiongkok yang memiliki pekerja asal Indonesia.

Baca Juga: Banyak Pemula Kejeblos Main Saham, DPR Minta BEI dan OJK Rajin Edukasi

Baca Juga :  Kunjungan ke Poltekkes Kemenkes Pontianak, Menkes Tinjau Fasilitas dan Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan

Baca Juga Diantarkan Para Senior dan Juniornya, Listyo: Ini Bukti Polri Solid

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

“Indonesia meminta pemerintah Tiongkok melakukan pengawasan lebih ketat terhadap situasi kerja para ABK. Sehingga situasi tersebut tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Retno berujar pihaknya juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyalur ABK Indonesia yang mengirimkan ABK tersebut secara ilegal.

“Kami menyadari tata kelola harus ditangani komperhensif kalau ingin melihat perubahan mendasar. Perjanjian kerja ditandatangani ABK harus terstandarisasi untuk bekerja di kapal,” pungkasnya.

Comment