Rekrutmen 1 Juta PPPK Untungkan 437 Ribu Guru Honorer

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa rekrutmen 1 juta guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguntungkan bagi para guru yang berusia di atas 35 tahun. Di mana mereka tidak dapat lagi mendatar CPNS.

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan, saat ini guru honorer di Indonesia berjumlah 742 ribu. Dari jumlah tersebut, 437 ribu atau 59 persen di atas 35 tahun.

Meskipun tidak bisa menjadi PNS, mereka masih dapat menjadi ASN dengan status PPPK. Hak yang akan mereka dapatkan pun sama, mulai dari gaji hingga peningkatan kompetensi.

“Rekrutmen guru PPPK saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Karena kenapa? kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,” terang dia dalam Ngopi Seksi Dampak Rekrutmen 1 Juta Guru Pada Program Pembangunan SDM Unggul secara daring, Minggu (17/1).

Baca Juga :  Syarief Hasan: Bangun Kesejukan dan Kedepankan Persatuan dan Kesatuan

Saat ini, kebutuhan guru di Indonesia sekitar 1,1 juta. Bahkan, dengan perekrutan itu masih ada kekurangan 100 ribu guru. Kata dia, perekrutan ini tidak hanya menutupi kekurangan saja, namun juga peningkatan kualitas pendidikan dengan memastikan guru yang memiliki kompetensi bagus.

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi 

Baca Juga :  Gugat Notaris Wahyudi Suyanto karena Tanda Tangani Akta Hanya 10 Menit

“Tentu tidak sekedar kekurangan, dengan terpenuhinya guru ini, maka harapan ke depan adalah kualitas guru meningkat, status dan kesejahteraan guru-guru honorer itu tadi juga membaik,” imbuhnya.

Untuk memenuhi ini, pihaknya juga memikirkan terkait kelinieran syarat, seperti ijazah para guru tersebut, di mana sebanyak 534 ribu atau 31 persennya tidak sesuai. Dalam mengatasi hal tersebut, pihaknya berencana untuk menerbitkan Permendikbud.

“Kita lakukan verval dan kita sesuaikan supaya seluruh guru dengan latar belakang pendidikan apapun yang tidak terakomodir dengan SK linearitas yang ada, kita akan terbitkan Permendikbud yang baru supaya seluruh guru itu bisa terwadahi,” tutup Nunuk.

Comment