Selama Kurun Waktu  5 Juni 2020 hingga 5 Januari, 20213.339 Pelanggar Protokol Kesehatan Telah Ditindak Satpol PP Jaksel

KalbarOnline.com — Selama kurun waktu  5 Juni 2020 hingga 5 Januari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 3.339 pelanggar protokol kesehatan penggunaan masker.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan pihaknya di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.

Baca Juga :  Tangsel Raih Juara 1 Berturut-turut Dalam Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Banten

“Dari 3.339 pelanggar yang ditertibkan itu denda administrasi yang terkumpul sebanyak Rp 870 juta, ” ujar Ujang, Jumat (8/1).

Dalam kurun waktu yang sama, lanjut Ujang, pihaknya  juga telah menertibkan 213 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah itu, 153 tempat usaha ditutup selama 1×24 jam, 55 dapat teguran tertulis dan lima ditutup selama 3×24 jam.

Baca Juga :  Doakan Korban Serangan Teror Wina, Imam Besar Al-Azhar Serukan Dunia Kompak Perangi Terorisme

“Penertiban kami lakukan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19,” tandasnya. (IND)

Comment