Legislator PDIP Dukung Kemenlu Tutup Pintu Masuk untuk WNA

KalbarOnline.com – Untuk sementara waktu pemerintah tidak memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Itu lantaran mengantisipasi penyebaran virus Korona jenis baru.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan, langkah yang diambil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah tepat. Karena keselamatan warga negara Indonesia (WNI) adalah paling utama.

“Sehingga langkah dilakukan oleh Kemenlu sudah tepat dalam rangka melindungi WNI kita,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (29/12).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemerintah tidak boleh kecolongan dengan masuknya virus Korona jenis baru tersebut. Sehingga memang penutupan WNA ke Indonesia adalah langkah yang tepat.

“Karena kita tahu sendiri isu Korona baru sudah mengemuka di banyak negara. Tentu kita harus hitung benar risikonnya dampaknya seperti apa, jangan sampai kita kecolongan,” katanya.

Baca Juga :  Tradisi Kawin Culik di Lombok Timur Picu Kenaikan Pernikahan Dini

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI

Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama

Menurut Rahmad, pemerintah tidak boleh terlambat melakukan penutupan akses masuk bagi WNA tersebut. Langkah tegas pemerintah diperlukan supaya tidak kecolongan virus Korona jenis baru itu masuk ke Indonesia.

“Karena virus ini lebih berbahaya dan lebih cepat tertularnya. Pemerintah bisa antisipasi bagaimana untuk langkah-langkah bisa terhindar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1-14 Januari 2021.

Kebijakan pemerintah ini dipituskan karena munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

Baca Juga :  Dua Varian Xpander Black Edition Meluncur, Ini Harga dan Ubahannya

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.

Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Comment