Diminta Tak Demo, Perwakilan Massa Rizieq Bisa Temui Langsung Kapolda

KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya meminta massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk mengurungkan niatnya menggelar aksi unjuk rasa disekitar Istana Negara, Jakarta. Sebab, unjuk rasa memicu terjadinya kerumunan yang berisiko menjadi sarana penularan Covid-19.

“Harusnya mereka bisa memahami dan menyadari bahwa penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah tinggi. Bagaimana kalau mereka melakukan kegiatan kerumunan ini yang akan membuat Jakarta tidak akan selesai permasalahan Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (18/12).

Yusri menyampaikan, Polda Metro Jaya siap mengakomodir aspirasi massa. Perwakilan massa diperkenankan berdialog langsung dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga :  KSAD Jenderal Andika Perkasa: Keluarga adalah Sumber Kekuatan Kita

“Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan. Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya,” ucapnya.

“Jangan ramai-ramai, tidak usah kumpul-kumpul ya, cukup perwakilan saja menyampaikan pendapatnya dan Kapolda siap menerima,” tambah Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, saat ini sudah jelas ada aturan yang melarang adanya kerumunan selama pandemi Covid-19. Masyarakat diminta mengerti jika aturan tersebut dibuat untuk keselamatan bersama.

“Kita minta bagaimana situasi Covid-19 ini kan kerumunan itu tidak boleh, kan ada aturan penegakan hukum protokol kesehatan. Kita ketahui bersama angka Covid-19 di Jakarta ini masih tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Massa simpatisan Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan menggelar unjuk rasa terkait penahanan Rizieq dan tewasnya 6 Laskar FPI. Kegiatan ini diberi nama Aksi 1812. Aksi akan dipusatkan disekitar Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga :  Abdul Mu’ti Tolak Posisi Wamendikbud, Din Syamsuddin: Sikap yang Tepat

Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk unjuk rasa tersebut. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, tidak diizinkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar.

“Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menyampaikan, unjuk rasa tetap dibolehkan meskipun tidak memiliki STTP. Namun, apabila terjadi kerumunan, petugas keamanan bersama pihak lainnya bisa membubarkannya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment