Ormas POP Tidak Serahkan Bukti MoU Dinyatakan Mundur

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta organisasi masyarakat (ormas) yang ikut dalam Program Organisasi Penggerak (POP) menginput data Nota Kesepahaman (MoU) dengan dinas pendidikan setempat dan sekolah sasaran yang dijadikan target program. Karena, apabila tidak melakukannya, maka akan dinyatakan mundur.

Adapun, ormas yang lolos dapat mengunggah MoU terakhirnya pada 14 Desember 2020 pukul 23.59 WIB pada portal SIMPKB melalui akun yang sudah dimiliki oleh masing-masing ormas. Salah satu persyaratannya adalah MoU yang diunggah merupakan dokumen asli dengan tandatangan dan stempel basah (bukan fotokopi).

Baca Juga :  Akademisi UI Bahas Aspek Hukum Vaksin Covid-19

’’Sesuai dengan pedoman bahwa POP dijalankan dengan melampirkan mou dan menyebutkan sekolah atau satuan pendidikan sasaran,’’ ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Praptono kepada KalbarOnline.com, Senin (14/12).

Apabila Ormas telah memiliki MoU tetapi belum mengunggah atau belum memiliki MoU hingga tanggal tersebut, maka diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian. ’’Diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian’’ tambahnya.

Baca Juga :  Popnas XVI Sumsel Resmi Digelar, Kontingen Kalbar Siap Rengkuh 10 Besar Nasional

Penyertaan itu diperlukan untuk memantau kegiatan ormas dalam menjalankan program tersebut. Adapun arahan tersebut terlampir dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6833/B2/GT/2020 tentang Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait.

SE ini sudah ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Praptono per tanggal 8 Desember 2020. Ormas yang tergabung ke dalam POP berjumlah 154. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment