Tersangka Kerumunan Serahkan Diri, Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq

KalbarOnline.com – Tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Namun apapun hasil pemeriksaan penyidik, ketiganya sudah siap ditahan.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut para tersangka tersebut meminta ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“Iya, dan kita minta ditahan aja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama, sama Habib Rizieq ditahan juga, dikenakan pasal yang sama,” kata Aziz, Minggu (13/12/2020).

Ketiga orang tersangka tersebut, kata Aziz, sudah menyerahkan diri sejak Sabtu (12/12/2020) malam.

Baca Juga :  Puan Ngarep Layanan Tes Corona Gratis, Tugas Pemerintah Carikan Solusinya

Meski sudah menyerahkan diri, ia belum mau menyebutkan identitas para tersangka tersebut. Selain itu, masih ada dua orang tersangka lainnya yang belum menyerahkan diri.

“Baru 3 infonya. Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda, di Krimum,” kata dia.

Untuk diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Karantina protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Usai diperiksa kurang lebih 13 jam, ia ditahan. Ia keluar Polda sudah mengenakan baju tahanan serta borgol.

Pernyataan resmi penahanan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan HRS selama kurang lebih 12 jam.

Baca Juga :  Apa Itu FOLU Net Sink 2030?

Penahanan itu akan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dengan masa kurungan awal selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 12 Desember 2020.

“MRS (Rizieq Shihab, red) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020,” pungkas Irjen Pol Argo Yuwono. [rif]

Comment