MUI dan Tengku Zul Pertanyakan Kenapa Hanya Habib Rizieq Diproses Soal Kerumunan

KalbarOnline.com – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengomentari langkah Polda Metro Jaya menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta. Waketum MUI Anwar Abbas menilai, tindakan Habib Rizieq yang mengakibatkan kerumunan tersebut tidak baik dilakukan selama pandemi virus Corona (Covid-19).

“Kalau Habib Rizieq melakukan kegiatan yang telah menyebabkan terjadinya kerumunan ya itu jelas tidak baik karena kita tahu Covid-19 itu akan menular dengan cepat melalui kerumunan-kerumunan tersebut,” kata Anwar melansir Okezone, Minggu (13/12/2020).

“Oleh karena itu di masa Covid-19 ini kita jangan menyelenggarakan acara yang mengundang orang untuk berkumpul-kumpul sehingga terjadi kerumunan,” tambahnya.

Meski demikian, Anwar juga mempertanyakan apakah polisi juga akan memproses hukum semua pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Cuma sepanjang pengetahuan saya sangat banyak orang yang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan. Pertanyaan saya kalau Habib Rizieq diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu, apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan?” ujarnya.

Baca Juga :  Udara Jakarta Membaik karena Warga Kerja dari Rumah

“Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya,” tambah Anwar.

Menurut Anwar, langkah polisi yang menahan Habib Rizieq akan menimbulkan keresahan di masyarakat karena tidak memproses hukum semua pelaku kerumunan saat pandemi.

“Itu jelas tidak baik bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara baik untuk saat ini maupun untuk masa depan,” tandasnya.

Terpisah, tokoh Islam lainnya, Tengku Zulkarnain mempertanyakan pasal yang menjerat Habib Rizieq Shihab, yang telah menjebloskan ke balik jeruji penjara.  Seharusnya kata dia, semua orang yang membuat kerumunan selama pandemi virus Corona (Covid-19) juga harus ditangkap polisi guna memberikan rasa keadilan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Dukung Anies Perketat PSBB, Pembatasan Diawal untuk Tekan Kasus Baru

“Saya pikir pasalnya apa yang disangkakan? Harusnya semua yang buat kerumunan ditangkap dong, sekarang kan rakyat maunya adil,” kata Tengku Zuldikutip dari Okezone, Minggu (13/12/2020).

“Kalau Habib Rizieq buat kerumunan dan ditangkap, maka semua orang yang buat kerumunan yang sama juga harus ditangkap,” tambah mantan Wasekjen MUI itu.

Tengku Zul juga menyinggung pelanggaran PSBB yang sempat dilakukan mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dalam acara pernikahannya, hingga kerumunan dari perayaan kemenangan dalam Pilkada 2020.

“Kemarin itu ada Kapolsek Kembangan bikin kerumunan kawinan dirinya pesta kok enggak ditangkap? tangkaplah harusnya itu. Kemudian kerumunan kemenangan Wali Kota Solo itu ditangkap. Kenapa nggak ditangkap?” ucap dia. [ind]

Comment