Pilkada Kapuas Hulu, KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau

Pilkada Kapuas Hulu, KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau

Terkait temuan Bawaslu Kapuas Hulu soal pemilih diwakilkan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – KPU Kapuas Hulu bakal melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani saat diwawancarai wartawan.

“Pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota akan dilaksanakan pada Sabtu (12/12-2020) pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” kata Yani.

Baca Juga :  Syarif Abdullah Serukan Masyarakat Kapuas Hulu Menangkan Midji – Norsan

Disampaikan Yani, pemungutan suara ulang di TPS 01 Pasar Pagi dengan daftar pemilih sebanyak 384 jiwa dilaksanakan berdasarkan temuan dari Bawaslu Kapuas Hulu adanya pemilih diwakilkan saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota.

Menurut dia, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kapuas Hulu terkait persoalan tersebut, maka KPU Kapuas Hulu mengeluarkan Surat Keputusan nomor 962/PL.02.6-Kpt/610/KPU-Kab/XII/2020 tentang pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota.

Baca Juga :  Muscab ke-V MPC Pemuda Pancasila Kapuas Hulu, Buka Peluang Kader Majukan Diri Sebagai Calon Ketua

“Jadi PSU itu dilaksanakan berdasarkan dari Keputusan KPU Kapuas Hulu menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kapuas Hulu terkait adanya pemilihan diwakilkan,” jelas Yani.

Dikatakan Yani, terkait Pemungutan suara ulang tersebut, pihaknya sudah menyurati berbagai pihak terkait terutama petugas keamanan TNI-Polri serta Bawaslu dan Bupati Kapuas Hulu. (Ishaq)

Comment