Cek Hasil Pilkada Tangsel via Online Gampang Bangat Loh, Tinggal Klik Link Berikut!!

KalbarOnline.com – Pagelaran pesta demokrasi Pilkada Tangsel sudah dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) bersamaan dengan ratusan daerah lainnya. Usai hari pencoblosan, salah satu hal yang dinanti yakni hasilnya.

Nah, bagi Anda warga Tangsel dimanapun berada, untuk mengetahui hasil suara Pilkada ini ternyata bisa disimak sejak dini. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses luas kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil Pilkada Serentak 2020. Publik bisa mengakses melalui laman pilkada2020.kpu.go.id.

Seperti dilihat redaksi pada Kamis (10/12/2020), saat pertama kali berkunjung publik akan disuguhkan hasil rekapitulasi elektronik dari sembilan provinsi. Atau bagi Anda yang ingin mengetahui hasil Pilkada Tangsel bisa klik link https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/3674.

Selanjutnya pengunjung bisa mengganti data yang ditampilkan dengan mengklik “Tampilkan Filter” di atas kanan layar komputer. Lalu, Anda bisa memilih untuk menampilkan data hasil pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/wali kota.

Baca Juga :  Gabung ISIS, Jerman Bawa Pulang 3 Wanita dan 12 Anak dari Kamp Suriah

Untuk mengecek secara spesifik, Anda bisa mulai dengan memilih provinsi, lalu memilih kabupaten/kota. Sirekap akan menampilkan hasil hingga tingkat desa/kelurahan.

Jika ingin mengecek persentase perolehan suara, Anda bisa mengklik “Hitung Suara”. Di sana Anda akan menemukan jumlah suara dan persentase suara yang diperoleh setiap paslon di masing-masing daerah.

Anda bisa menggunakan menu “Rekapitulasi” untuk mengecek seberapa banyak data perhitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang telah masuk. Adapun menu “Penetapan” akan menayangkan hasil akhir. Namun menu itu saat ini belum tersedia.

Selain itu, juga ada menu disclaimer. Di sini dijelaskan bahwa:

  1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
  2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
  3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
  4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Baca Juga :  Kapolresta Solo Kena Bogem Massa yang Ingin Bubarkan Acara Midodareni

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar secara serentak di Indonesia pada Rabu (9/10). Pilkada 2020 berlangsung di 270 daerah secara serentak yang rinciannya adalah 9 provinsi (pilgub), 37 kota (pilwalkot), dan 224 kabupaten (pilbup).

Ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen. [ind]

Comment