Sudah Jadi Tersangka, Keberadaan Rizieq Shihab Masih Dirahasiakan

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan di Petanburan, Jakarta Pusat. Terkait hal itu, tim pengacara Rizieq belum banyak berkomentar.

’’Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini,’’ kata Aziz Yanuar, salah seorang pengacara Rizieq di Kompleks DPR RI,  Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Sementara itu saat disinggung keberadaan Rizieq saat ini, Aziz pun masih merahasiakannya. ’’Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf,” jelasnya.

Aziz hanya memastikan jika Rizieq dalam keadaan sehat. Hanya saja masih dalam proses pemulihan. Itu pula yang menyebabkan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat terkait kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  PBNU Sayangkan Massa Pendukung Rizieq Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD

’’Sedang pemulihan saja, kalau ada pertanyaan kenapa nggak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam Laskar,’’ dalihnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga :  Tiba di Indonesia, Habib Rizieq Langsung Istirahat di Rumah Petamburan

’’Enam orang ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya,  Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment