Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu

KalbarOnline.com – Beredar informasi ‎mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti membenarkan ihwal bebasnya Siti Fadilah Supari tersebut.

“Betul, bebas pagi ini,” ujar Rika kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Namun demikian, Rika belum memberikan informasi lebih detail mengenai bebasnya mantan Menteri Kesehatan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.

Baca Juga :  Bahas Gaji Pegawainya, KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu

Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Hari Ini Ketua WP KPK Yudi Purnomo Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik

Pada pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak meudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment