Omnibus Law Disahkan, BEM SI Akan Demo Presiden Jokowi Besok

KalbarOnline.com — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang ada di Jakarta akan melakukan aksi di depan Istana Negara pada Kamis (8/10) besok sebagai bentuk protes akibat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan. Aksi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB melibatkan banyak mahasiswa dari berbagai kampus.

Demo digelar di Istana Negara karena para peserta aksi akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu, Red) guna menganulir UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10). Ada banyak pasal yang dinilai bermasalah sehingga para mahasiswa menuntut supaya Omnibus Law harus dibatalkan.

“Kita lebih menekankan agar presiden bisa menyampaikan kepada kita semua, kepada massa aksi nanti, untuk mengeluarkan Perppu. Lebih ke arah situ,” kata Reny Haseian selaku perwakilan dari BEM SI dalam keterangannya kepada KalbarOnline.com.

Reny menyatakan, aksi massa ini akan diikuti oleh banyak mahasiswa dari berbagai BEM kampus di Indonesia. Untuk di Jakarta sendiri, puluhan BEM dari berbagai kampus sudah siap bergabung dalam aksi ini.

Baca Juga :  Irjen Rudy Angkat Bicara Soal Kegiatan Rizieq Shihab

“Mengenai jumlah massa itu belum tahu, masih tentatif. Nanti malam lah ada kabar-kabar lagi dari teman-teman. Kalau di Jakarta ada sekitar 20 kampus,” terangnya.

BEM SI mengaku sangat kecewa dengan pengesahan UU Cipta Kerja karena di dalamnya bukan hanya mengatur soal buruh, tapi juga mengatur terkait klaster pendidikan yang selama ini getol ditolak mahasiswa.

Baca Juga :  Jokowi: Jangan Ada Kementerian dan Pemda yang Menghambat Investasi

“Ada banyak pasal-pasal bermasalah di Omnibus Law. Kita mahasiswa merasa dikhianati juga perihal klaster pendidikan di RUU Cilaka ini. Sempat ada bahasa dicabut oleh DPR, nggak tahunya dititipin pasalnya. Ternyata ada hal yang bikin kita itu tambah sakit hati sama pengelola negara ini. Dengan menciptakan kebohongan-kebohongan. Bilang pasalnya dihapus lah, nyatanya malah dimasukin pasal yang lain,” tandasnya.

Jika tuntutan untuk dikeluarkannya Perppu ini tetap tidak mendapat respon positif dari Presiden Jokowi, kemungkinan BEM SI akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Comment