Buruh Pusatkan Penolakan UU Cipta Kerja Jakarta Timur di Pulogadung

KalbarOnline.com–Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja (PUK) perusahaan memusatkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (6/10).

”Hari ini (6/10) estimasi massa berdasar hasil rapat kemarin ada sekitar 5.000 orang yang sudah kita laporkan jumlahnya ke polsek dan polres,” kata Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Hilman Firmansyah, seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Hilman mengatakan massa aksi adalah utusan 150 PUK perusahaan nasional dan mancanegara yang bergerak di berbagai bidang usaha di Kawasan Industri Pulogadung. Selain itu, FBK sebagai aliansi buruh juga menyertakan massa aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Baca Juga :  Calon Kapolri yang Dipilih Bertangan Dingin, Profesional, dan Loyal

”Aksi diawali dengan berkumpul di sekitar Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung untuk berorasi. Hari ini (6/10), ada 150 PUK dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung. Dari titik kumpul di Bundaran Pajak, teman-teman mengecek seluruh pabrik, apakah instruksi ini berjalan atau tidak,” terang Hilman.

Instruksi yang dimaksud Hilman adalah arahan untuk melakukan mogok kerja masal di seluruh perusahaan. ”Kita bersepakat dengan pimpinan buruh bahwa tidak ada produksi hari ini (6/10),” ujar Hilman.

Berdasar izin yang diperoleh dari kepolisian maupun perusahaan, kata Hilman, masa hanya diperbolehkan menggelar aksi di wilayah masing-masing. ”Tidak boleh aksi sampai ke Senayan, hanya di kawasan saja. Aksi ini rencananya hingga pukul 18.00 WIB pada 6–8 Oktober,” ucap Hilman.

Baca Juga :  Ini Prediksi Puncak Mudik dan Arus Balik Libur Nataru

Aksi penolakan terhadap Omnibus Law dilakukan masa dengan memasang spanduk di setiap perusahaan serta berkeliling menggunakan empat unit mobil komando. Massa menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka meminta agar tetap ada upah minimum kota/kabupaten (UMK) tanpa syarat dan tidak menghilangkan upah minimum sektoral, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup. Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment