Diduga jadi PSK, Tujuh Perempuan di Bawah Umur Diamankan Satpol Kota Tangerang

KalbarOnline.com – Jajaran Satpol PP Kota Tangerang kembali menggelar razia prostitusi. Kali ini, menyasar salah satu tempat penginapan yang terdapat di Parung Serab, Ciledug,  kemarin, malam.

Hasilnya, Satpol PP mendapati sejumlah perempuan yang ditengarai sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan sedang menunggu tamunya. Ironisnya para perempuan muda itu masih di bawah umur.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli Tangerang mengatakan, dalam oprasi kali ini mereka mengamankan tujuh orang PSK dan tiga pasangan bukan suami istri. Dalam melancarkan aksinya, para PSK tersebut memanfaatkan aplikasi pesan singkat jejaring sosial MiChat.

“Berdasarkan keterangan yang kami gali, awalnya mereka tidak mengenal satu sama lainnya, namun karena sering menginap di hotel tersebut mereka membuat semacam komunitas,” jelas Ghufron melansir Satelit News, Senin (5/10/2020).

Baca Juga :  Menko PMK: Presiden Tunjuk Kepala BKKBN Sebagai Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting

Bahkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut secara swadaya menyewa tiga kamar sekaligus untuk memuluskan aksinya. “Dua kamar mereka pakai untuk melayani tamu, satu kamar mereka pakai untuk mereka berkumpul dan mereka patungan untuk membayar tiga kamar itu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut dikembalikan kepada orangtua untuk dilakukan pembinaan. “Karena masih di bawah umur kami minta kepada keluarga untuk menjemputnya dan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap anak – anak tersebut,” tegasnya.

Karena telah menjadi sarang prostitusi, Satpol PP menyegel hotel dimaksud. Diakui Gufron, hotel tersebut memang dikeluhkan warga lantaran seringkali didapati sejumlah perempuan yang diduga PSK. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya belasan alat kontrasepsi dan transkip percakapan antara petugas yang berpura- pura hendak memakai jasa para terduga PSK tersebut.

Baca Juga :  Innalillahi, Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia Setelah Dirawat Akibat Covid-19

“Kita sebelumnya mendapatkan laporan, kemudian setelah kami lakukan pengintaian dan setelah kami temukan cukup bukti yang kuat kami lakukan penyegelan,”jelasnya.

Ia menjelaskan, pasca penyegelan tersebut pihaknya akan memanggil pihak pengelola hotel. Kemudian untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, langkah antisipatif dan sanksi admnistratatif yang bakal dijatuhkan.

“Sementara kita lakukan penyegelan dengan Pol PP line, senin ini kita lakukan pemanggilan dan pengecekan, kalau memang terbukti mereka tidak mengantongi izin administrasi kita pastikan hotel tersebut kami lakukan segel permanen,” pungkas Ghufron. [ind]

Comment