Mahfud MD Minta Polri Tindak Tegas Ketua DPRD Kota Tegal yang Nekat Adakan Dangdutan Saat Pandemi

KalbarOnline.com – Menko Polhukam, Mahfud Md sangat menyayangkan adanya konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Terkait peristiwa tersebut, Mahfud meminta Polri untuk memprosesnya secara hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfumd saat membalas cuitan Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus @gusmusgusmu seperti dilihat detikcom, Sabtu (26/9/2020). Gus Mus khawatir jika hanya pemerintah yang yakin dapat menjaga dan menanggulangi dampak Corona, sementara yang lainnya dipertanyakan.

“Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” kata Mahfud

Mahfud yakin Partai Golkar bakal menindak Wasmad Edi karena tindakannya itu. Sebab menurut Mahfud, semua partai politik (Parpol) sudah berkomitmen mematuhi protokol kesehatan saat rapat bersama komisi II, yang dihadiri pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Bawaslu beberapa saat lalu.

Baca Juga :  Pesan Kapolri buat 8 Kapolda yang Baru Dilantik: Jaga Netralitas hingga Tegakkan Prokes  

“Saya yakin induk Parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen Parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menegur Wali Kota Tegal terkait adanya acara hiburan dangdutan yang mengundang kerumunan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

“Saya terkejut, dapat informasi banyak termasuk di media, ternyata ada dangdutan sampai malam. Tadi, saya langsung telpon Wali Kota Tegal (Dedy Yon Supriyono) yang mengaku tidak tahu acara tersebut,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (24/9).

Baca Juga :  Media China Soroti Polemik Nikita vs Habib Rizieq Serta Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI

Ganjar pun memperingatkan Dedy agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Jika hendak menggelar hajat dibolehkan asalkan tamunya dibatasi serta acara digelar tertutup.

“Tidak boleh lagi ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti itu. Kalau seperti itu kan kebangetan lah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Ini memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat,” kata Ganjar.

Teguran Ganjar juga menyasar Kasatpol PP Jawa Tengah, Budiyanto. Dia pun mengaku sudah memberikan imbauan namun kondisi yang terjadi tidak sesuai prediksi.

“Jadi situasinya tidak sesuai prediksi awal. Ada hajatan, ada hiburan dangdutan justru malah banyak massa. Imbauan sudah disampaikan, kebetulan yang punya gawe (acara) dari Wakil Ketua DPRD,” kata Budiyanto. [rif]

Comment