Polres Kubu Raya Tetapkan MP Sebagai Tersangka Miras

Polres Kubu Raya Tetapkan MP Sebagai Tersangka Miras

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya gelar konfrensi pers di halaman Mapolres Kubu Raya. Salah satu kasus yang diungkap dalam konferensi pers ini adalah usaha ilegal produksi minuman keras di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Kamis (24/9/2020) siang.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Marihot Tua Damanik mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada usaha ilegal memproduksi minuman keras (miras) jenis arak putih dalam jumlah banyak.

Baca Juga :  Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Yang selanjutnya dilakukan tahapan penyelidikan, alhasil pelaku berinisal MP (45) diamankan dengan fakta hukum pelaku memproduksi miras tersebut di belakang rumahnya dengan 11 drum berisi beras, ragi, gula (proses fementasi).

“Satu set alat pemasak miras, satu ember plastik, empat jerigen berisi arak jadi, 18 kantong plastik arak jadi, satu kotak ragi, satu meter selang air, satu sendok dari jerigen, satu buah penyaring, satu buah corong,” beber Kasat.

Sementara tersangka MP mengakui bahwa telah menjalankan usaha ilegalnya selama satu tahun. MP berdalih saat ditanya, para konsumen minuman keras hasil produksinya sebagian diperuntukan pengobatan.

Baca Juga :  Pangdam Buka dan Pimpin Apel Dansat TNI AD Tersebar 2021 Kodam XII/Tpr

“Kadang-kadang kalau ada orang pesan baru dibikinkan, kalau tidak ada pesan tidak dibikinkan,” ucap tersangka saat ditanya oleh wartawan.

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakkan pasal 8 ayat (1) huruf a Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tentang kesehatan atau pasal 135 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (ian)

Comment