Denny Indrayana Masih Jadi Tersangka Sejak 2014, Bareskrim dan Kejati Diminta Segera Beri Kepastian Hukum

KalbarOnline.com – Nasib Denny Indyarana seolah terombang-ambing, karena kasus yang menyeretnya namanya belum juga ada titik terang. Denny sempat tersandung masalah hukum di tahun 2014 yaitu tersangka kasus tindak pidana korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini kasus tersebut tidak jelas penyelesaiannya.

Status tersangka yang disandang Denny lantas menjadi sorotan dalam pencalonannya di Pilkada Kalsel 2020. Meskipun Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan Denny masih bisa mendaftar, karena syarat pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2020, yang paling utama diantaranya tidak berstatus terpidana, selain sehat jasmani dan rohani serta bebas dalam penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyatakan, kepastian hukum dalam suatu perkara sangatlah penting. Terlebih Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, Petrus mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera memastikan status hukum penyidikan dan penuntutan kasus tersebut.

“Kalau sampai sudah diberi status tersangka, maka wajib hukumnya untuk dipastikan apakah perkaranya dilanjutkan ke tingkat penuntutan atau dihentikan,” tegas Petrus, Minggu (23/8/2020).

Sebab, lanjut Petrus, selain terkait pengembalian kerugian negara jika memang terbukti ada tindak pidana korupsi, kepastian hukum suatu perkara juga menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana sendiri.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Virus Corona, Jaksa Agung Minta Pegawainya Kerja dari Rumah

“Ini juga menyangkut HAM seseorang untuk segera mendapatkan penyelesaian kasus hukumnya,” tekan Petrus.

Petrus mengatakan, kasus dengan nomor laporan polisi No. LP/166/2015/Bareskrim itu telah diproses oleh Penyidik sejak 2015 lalu. Namun hingga sekarang tidak jelas penangannya apakah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dihentikan penuntutannya.

Padahal, lanjutnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi itu telah dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejati DKI dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Lebih lanjut Petrus mengusulkan, jika penyelesaian kasus tersebut masih berlarut, maka sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penyidikan dan penuntutannya. Hal itu ditegaskan Petrus sesuai dengan mekanisme UU KPK dan MoU antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan.

Perlu diketahui, Denny Indrayana kini berduet Difriadi Drajat untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020.

Baca Juga :  Sadis, Timses Benyamin-Pilar Ditabrak OTK saat Pasang APK di Pamulang

Terkait itu, Petrus kembali menekankan bahwa memastikan status hukum penanganan kasus Denny Indrayana adalah langkah terbaik, agar warga Kalsel tidak merasa dirugikan jika Denny terbukti bersalah nanti.

“Karena itu KPU juga harus proaktif terhadap persoalan ini karena menyangkut pilkada bersih dan soal paslon juga harus bersih dari KKN,” pungkas Petrus.

Sebelumnya, Denny Indrayana menanggapi status tersangka yang disandangnya kembali mencuat di masa pencalonan sebagai Bakal Calon Gubernur Kalsel berpasangan dengan Difriadi Darjat sebagai wakilnya.

Denny menduga adalah bentuk serangan black campaign yang sengaja dihembuskan bertujuan menggoyang elektabilitas. Ia juga menerangkan, bahwa kasus yang dimunculkan dan menyeret namanya tersebut ketika ia bertugas di KPK.

“Kasus yang dimunculkan pada saat kami dulu pernah tugas di KPK. Bersama kami, ada Bambang Wijayanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan yang ditersangkakan. Dan setelah itu pun akhirnya karena memang diketahui itu bagian dari kasus yang tidak tepat, sampai sekarang pun kan tidak diproses,” jelasnya kepada awak media seusai menerima surat rekomendasi dari DPD Gerindra Kalsel, Rabu (13/8/2020). [rif]

Comment