Iran Tak Terima Keputusan AS Soal Perpanjangan Sanksi Embargo Senjata

KalbarOnline.com – Kementerian Luar Negeri Iran tak terima dengan sikap Amerika Serikat yang memperpanjang sanksi embargo jual beli senjata konvensional terhadap Iran. Iran menyebut tindakan AS yang disebut dengan istilah snapback itu sebagai langkah ilegal.

Amerika Serikat menggunakan mekanisme sengketa melalui Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA). Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Iran meminta pertanggungjawaban AS. Istilah snapback tidak pernah digunakan baik dalam kesepakatan nuklir Iran atau Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2231.

Iran menilai AS telah meniadakan seluruh ketentuan dan mengambil keuntungan yang terkandung dalam JCPOA. Iran mendesak Dewan Keamanan PBB harus mencegah AS sebagai pihak yang secara konsisten dan nyata melanggar resolusi DK PBB 2231 karena menyalahgunakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa secara sepihak.

“Itu tidak sah karena AS secara terbuka menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menghancurkan resolusi DK PBB 2231 sekaligus otoritas Dewan Keamanan dan PBB,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran.

Lebih lanjut, pernyataan itu menyebut bahwa rakyat Iran berharap Dewan Keamanan meminta pertanggungjawaban Amerika Serikat atas kerugian yang tidak dapat diperbaiki yang telah dibebankan pada rakyat Iran. Tindakan AS semata-mata dianggap untuk pembesaran nama pribadi atau keuntungan politik domestik.

Baca Juga :  Gus Jazil: Ciptakan Keadilan dan Kemakmuran yang Adil serta Merata

“Sangatlah jelas bahwa AS tidak memiliki hak atas penerapan ketentuan resolusi yang diinggalkan, karena beberapa alasan,” tegas Kemenlu Iran.

Riwayat Perjanjian AS dan Iran (Versi Kemenlu Iran)

8 Mei 2018

AS secara eksplisit telah mengakhiri partisipasinya pada JCPOA. Pada 8 Mei 2018, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menghentikan partisipasi AS pada JCPOA. Oleh karena itu, pemerintah AS mengambil tindakan ekstensif untuk menghentikan partisipasi AS, dan menerapkan kembali semua sanksi AS terhadap Iran secara unilateral. Langkah AS ini merupakan pelanggaran nyata terhadap JCPOA dan resolusi DK PBB Nomor 2231. Pada tanggal 8 Mei 2018, Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton berkata, “Kami tidak gunakan ketentuan resolusi DK PBB Nomor 2231 karena kami telah keluar dari kesepakatan,”.

21 Mei 2018

Pada tanggal 21 Mei 2018, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo berbicara di Heritage Foundation. Ia  menyatakan bahwa Presiden Trump menghentikan partisipasi Amerika Serikat dalam JCPOA.

Baca Juga :  Kapal Perang AS Berlayar di Laut China Selatan, AL Tiongkok Bergerak

11 Mei 2018

Pada tanggal 11 Mei 2018, Pemerintah AS memberi tahu kepada seluruh negara peserta JCPOA bahwa AS tidak lagi berpartisipasi dalam pertemuan atau kegiatan terkait JCPOA.

20 Desember 2018

Pada tanggal 20 Desember 2019, Perwakilan Khusus Kementerian Luar Negeri AS untuk Iran Brian H. Hook mengatakan kepada wartawan di New York, “Kami tidak lagi berada dalam kesepakatan. Oleh karena itu, pihak yang masih berada dalam kesepakatan harus membuat keputusan terkait menggunakan atau tidak menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa,” ungkapnya.

16 Agustus 2020

John Bolton menulis di Wall Street Journal para peserta JCPOA berpendapat bahwa Washington tidak memiliki hak apa pun untuk menggunakan ketentuan di dalam kesepakatan setelah menarik diri dari kesepakatan. Seluruh pihak peserta yang tersisa pada JCPOA yaitu Uni Eropa, Inggris, Prancis, Jerman, Tiongkok, dan Rusia semuanya telah menyatakan bahwa pemberitahuan dan keputusan AS tidak sah dan tak berdasar.

Comment