Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kronologi Meletusnya Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Dilanda Pandemi, Dunia Tak Diam, Vaksin Covid-19 yang Manjur Ditemukan

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Pakar Nilai Mahfud Potensial Pertebal Keunggulan Ganjar di Jatim

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Analisis Roy Suryo soal Perbedaan Kasus Video Seks Gisel dan Ariel

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  WHO Janji Permudah Insulin Untuk Pasien Diabetes di Masa Pandemi

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Bencana Alam

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Menteri Singapura Sebut Pandemi Masih Lama, Bisa 5 Tahun Baru Normal

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Sederet Kerajinan Ekraf Kalbar Bakal “Mejeng” di HUT ke-44 Dekranas Tahun Ini, Apa Saja?

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Pakar Nilai Mahfud Potensial Pertebal Keunggulan Ganjar di Jatim

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Warga Singapura Kesulitan Uang Selama Pandemi, Milenial Paling Stres

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kronologi Meletusnya Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Dilanda Pandemi, Dunia Tak Diam, Vaksin Covid-19 yang Manjur Ditemukan

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Donald Trump Tidak Setuju Standar Ketat untuk Vaksin Covid-19 di AS

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Ini Pendapat Ahli soal Tingkat Keampuhan Vaksin Sinovac

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  KSAD Akui Butuh Tambahan Helikopter Serbu dan Helikopter Angkut

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Warga Singapura Kesulitan Uang Selama Pandemi, Milenial Paling Stres

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Pakar Nilai Mahfud Potensial Pertebal Keunggulan Ganjar di Jatim

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Menteri Singapura Sebut Pandemi Masih Lama, Bisa 5 Tahun Baru Normal

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  KemenPPPA Ajak Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan di Keluarga

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Pakar Nilai Mahfud Potensial Pertebal Keunggulan Ganjar di Jatim

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Menko Luhut: Air Bersih Jauh Lebih Penting Dari BBM

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Bencana Alam

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Menteri Singapura Sebut Pandemi Masih Lama, Bisa 5 Tahun Baru Normal

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  WHO Janji Permudah Insulin Untuk Pasien Diabetes di Masa Pandemi

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Bencana Alam

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Sederet Kerajinan Ekraf Kalbar Bakal “Mejeng” di HUT ke-44 Dekranas Tahun Ini, Apa Saja?

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Pakar Nilai Mahfud Potensial Pertebal Keunggulan Ganjar di Jatim

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Meski Vaksin Covid-19 Tersedia, Jokowi Minta Masyarakat Taat Patuhi 3M

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Riyono: Pesan PKS untuk Menteri Trenggono, Hiduplah Bersama Nelayan

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Sederet Kerajinan Ekraf Kalbar Bakal “Mejeng” di HUT ke-44 Dekranas Tahun Ini, Apa Saja?

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kronologi Meletusnya Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Donald Trump Tidak Setuju Standar Ketat untuk Vaksin Covid-19 di AS

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment